Aroma Sengketa Agraria,Pengembang Terbesar Di Jambi Diduga Kuasai Lahan Tanpa Persetujuan

1001346825.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Perselisihan penguasaan lahan kembali terjadi di Kota Jambi. Melalui Kantor Hukum Sena Neranda dan Rekan, sejumlah warga melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan Blokir Administrasi Pertanahan dan Permohonan Pengukuran, Pemetaan dan pencatatan status sengketa ke Kantor Pertanahan Kota Jambi pada Senin, 2 Februari 2026.

Objek tanah yang disengketakan berlokasi di RT. 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan penguasaan fisik secara sepihak oleh pihak pengembang (real estate) besar di Jambi.

Sena Neranda, S.H., selaku perwakilan tim kuasa hukum pemohon, menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar hak yang kuat atas bidang tanah tersebut. Dalam surat bernomor 10/SP/SNR/II/2026, disebutkan bahwa warga mengantongi sejumlah dokumen bukti kepemilikan, di antaranya:

Akta Jual Beli (AJB).
Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Surat Jual Beli sah lainnya.

“Klien kami tidak pernah melakukan pelepasan hak, pengalihan hak, maupun memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun kepada salah satu Developer besar di Jambi atau pihak lain,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangan kepada media.

Pengajuan blokir ini dilakukan sebagai tindakan pengamanan administratif. Warga merasa dirugikan karena lahan tersebut saat ini telah dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik oleh pihak pengembang, sehingga menimbulkan sengketa penguasaan tanah.

Terdapat tiga poin utama yang diminta pemohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi:
– Melakukan blokir administrasi terhadap bidang tanah dimaksud.
– Mencatat keberatan resmi dari pihak pemohon atas penguasaan tanah tersebut.
– Menghentikan proses permohonan pertanahan apa pun (seperti pemecahan atau penggabungan surat) atas objek tersebut hingga sengketa selesai.

“Langkah ini merupakan upaya hukum yang tegas dan penting guna mencegah terjadinya peralihan hak atau tindakan administratif pertanahan lainnya selama proses penyelesaian sengketa berlangsung,” ujar Sena Neranda

(Red)

scroll to top