Padang, Benuanews.com,- Adanya pemberitaan di media online dengan judul “Ilham Maulana Orang Baik, Jangan di Kriminalisasi” membuat masyarakat berpikir, ada apa dengan Ilham Maulana. Pasalnya narasumber dari pemberitaan tersebut tidak jelas siapa yang berbicara.
Menurut Arismanur SH, seorang pengacara terkenal Kota Padang, itu menandakan orang yang berbicara tersebut tidak mengerti proses hukum. Seharusnya kata Arismanur, Ilham Maulana mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Dan itu di bolehkan menurut hukum berlaku di Indonesia.
“Hukum di negara kita menganut sistem asaz praduga tak bersalah (presumption of innocence), jadi siapapun sebelum diputuskan oleh pengadilan tetap dianggap tidak bersalah” ujar Arismanur SH. Jadi menurutnya, silakan Ilham Maulana membuktikan di pengadilan kalau dirinya tidak bersalah.
Arismanur SH juga menyayangkan pemberitaan yang mengatakan kalau Ilham Maulana tidak tau menahu tentang pemotongan dana Pokir tersebut. Apalagi pernyataan tentang dugaan yang prematur dan penetapan Ilham Maulana yang tergesa-gesa, seolah-olah pernyataan tersebut menyalahkan aparat kepolisian yang bekerja tidak profesional.
“Saya heran kok bisa keluar statement seperti ini, yang menyatakan bahwa Ilham Maulana tidak bersalah” ungkap Aris. Menurut Arisman, penyidik tidak mungkin gegabah menetapkan Ilham Maulana sebagai tersangka. Apalagi dari pemberitaan sebelumnya, sudah 100 orang saksi yang diperiksa.
(Marlim)