Aniaya Tetangga, Satu Keluarga Mendekam di Jeruji Besi

IMG_20230823_151818-1.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut –

Satu keluarga terdiri ibu, ayah dan anak terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Masing-masing RN alias Ros (55), PS alias Parlin (58) dan KS alias Krisjon (14) kini mendekam di jeruji besi Polsek Bilah Hilir.

Pasalnya, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Ricardo Sirait dan Anggota Reskrim mengamankan mereka karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Sappe Silaban (28).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James melalui Kapolsek Bilah Hilir, Iptu SM Lumbangaol mengatakan, tindak pidana ini berawal pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib. Di mana, korban yang bernama Sappe Silaban pulang ke rumahnya yang terletak di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kec. Pangkatan, Kab Labuhanbatu, yang berketepatan bertetangga dengan terlapor dan saat itu anjing milik terlapor Ros menggonggong korban, sehingga korban mengambil dan memegang batang pelepah kelapa sawit.

“Pada saat itu juga terlapor Ros, PS alias Parlin dan Krisjon keluar dari rumah dan melihat korban di depan pintu, kemudian berkata korban kepada terlapor Ros ‘anjingmu itu menggonggong aku’ Lalu terlapor menjawab ‘betul kau orang gila’ Lalu korban mengambil kayu pelepah dan menggertak akan memukul Terlapor Parlin dan kemudian Ros yang melihat suaminya hendak dipukul langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 batang kayu bekas gagang sapu dan langsung memukul kepala korban,” ujar Kapolsek, Rabu (23/8/2023).

Korban pun akhirnya membalas dengan memukul terlapor Ros dengan kayu pelepah yang dipegangnya dan terlapor Parlin langsung memukul korban dengan tongkat tangan.

Sementara, anak terlapor Krisjon tiba tiba datang membawa parang dan langsung membacok kepala korban sebanyak 2 kali lalu saksi Lamtikkos Sitohang datang ke tempat kejadian dan menolong korban dengan luka robek di kepala dan membawa berobat ke Klinik Bidan Br Malau di Suka Ramai, Desa Sennah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh dari saksi saksi dan cek TKP, diketahui keberadaan pelaku sehingga pada pukul 07.00 wib para pelaku dapat diamankan di rumahnya di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu dan kemudian dilakukan intrograsi,” terangnya.

Para pelaku mengakui benar melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban dengan peran yang berbeda. Di mana, Krisjon menganiaya korban dengan menggunakan 1 bilah parang dengan cara mengayunkan parang 2 kali kepala korban, Ros menganiaya korban dengan memukul korban dengan 1 batang kayu, dan Parlin memukul korban dengan tongkat alat bantu jalan miliknya. Kemudian tim mencari barang bukti berupa parang dan ditemukan di rumah pelaku.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses selanjutnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dua bacokan di kepala, luka robek jari sebelah kiri,” tandasnya. (*)

scroll to top