Aniaya teman sendiri, Pelaku ditangkap tim Opsnal Polsek Tualang.

IMG-20230903-WA0000-1.jpg

Perawang, Benua news.com : Pelaku pembacokan inisial TZT*, 23 Th, Jl. Pertiwi GG. Sawmill Kp. Pinang Sebatang timur Kec. Tualang Kab. Siak ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang -Polres Siak, Jumat (1/9/23), pukul 20.30wib di rumah kontrakannya setelah ada pengaduan dari Paman Korban.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 1 September 2023 pukul 03.00wib Jl. Pertiwi GG. Sawmill Kampung Pinang Sebatang Timur kec. Tualang Kab. Siak

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 1 orang pelaku pembacokan ( Penganiayaan ) oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.

Dari keterangan paman Korban bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 1 September 2023 pukul 03.00wib Jl. Pertiwi GG. Sawmill Kampung Pinang Sebatang Timur kec. Tualang Kab. Siak. Korban inisial ML, 27 Thn datang ke rumah pelapor Setiawan Zai lalu mengedor-gedor pintu tumahnya, disaat itu pelapor sedang tidur bersama istri dan anak2nya kemudian pelapor bertanya “siapa itu ?”, dijawab oleh korban “saya, ML paman”.

– setelah mengetahui yg datang adalah ML, pelapor langsung membuka pintu rumahnya dan melihat wajah korban luka dan berlumuran darah, kemudian korban meminta tolong “tolong aku paman, aku dibacok dan diikat leher ku sama di siram air panas sama kawanku”.

– Kemudian pelapor membawa korban untuk berobat ke klinik bidan Lilis yg berada dibelakang pasar Bunut, dikarenakan keterbatasan peralatan medis bidan Lilis meminta pelapor segera membawa korban ke RSUD Type D Tualang.

– Selanjutnya pelapor menghubungi saksi 1 an. TEMAZATULO LOMBU dan meminta bantuannua untuk bersama sama membawa korban ke RSUD Type D Tualang.

Dengan adanya laporan tersebut pada hari Jum’at tgl 01 September 2023 sekira jam 19.00 Wib, piket Reskrim memperoleh laporan dari pelapor dan saksi atas kejadian penganaiyaan tersebut, kemudian melaporkan kepada Kapolsek Tualang dan Kanit Reskrim, km kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH dan tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, dan sekira jam 20.30 Wib pelaku berhasil ditangkap di rumah petak beralamatkan di Jl. Pertiwi GG. Sawmill Kp. Pinang sebatang timur Kec. Tualang Kab. Siak.
Setelah pelaku ditangkap kemudian diamankan barang bukti selambar potongan papan sepanjang +/-  1/2 meter
– 1 pcs teko plastik warna hijau yang diduga dipergunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana tsb.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna proses penyidikan dan tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman ditas 5 tahun.

(Agus, zega)

scroll to top