Angka Perceraian di Kota Padang Tinggi, Jumlah Janda dan Duda Meningkat. Hati-Hati Para Istri

IMG-20220131-WA0008.jpg

Padang, Benuanews.com,- Selama tahun 2021 Pengadilan Agama Padang kelas 1A menerima 2240 perkara perceraian. Angka tersebut meningkat 12% dibandingkan dengan perkara yang telah jadi pada tahun 2020 lalu sebanyak 1989 perkara.

Ketua pengadilan agama Padang kelas 1A Muhammad Nuh mengatakan, perkara perceraian yang diterima pihaknya didominasi perkara cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri dengan jumlah perkara 1232 kasus. Sementara untuk cerai talak berjumlah 442 kasus.

Pada tahun 2020 lalu cerai gugat itu berjumlah 440 artinya meningkat 2 perkara pada 2021. Untuk cerai gugat pada 2020 ini sebanyak 1123 meningkat menjadi 1232 pada 2001. Secara keseluruhan perkara perceraian yang diterima pengadilan agama Kelas 1A Padang itu meningkat 12% dibanding tahun 2020 katanya, Senin (31/1)

Nuh menyebutkan mayoritas penyebab terjadinya perceraian di kota Padang disebabkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Faktor perselisihan tersebut di antaranya disebabkan masalah ekonomi tanggung jawab dan terdapat di pihak ke 3 termasuk karena salah satu pihak murtad narkoba dan judi.

Kasus murtad ini sepanjang 2001 itu terjadi tiga perkara, jadi salah satu pihak mengajukan ke pengadilan agama dan kemudian pengadilan agama akan memproses dengan melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk memastikan itu.

Bukti atau kepastiannya bisa diperoleh dari pengakuan saksi yang merupakan tetangga atau kerabat dekat yang bersangkutan dan pernyataan dari tempat pembaptisan. Telah ditemukan bukti yang cukup dan meyakinkan bahwa yang bersangkutan murtad dan itu menyebabkan rumah tangganya tidak rukun maka PA harus bisa mengabulkan, ujarnya.

Dalam ajaran islam kata Nuh jika salah satu pihak dalam pernikahan telah murtad atau keluar dari Islam maka pernikahannya secara otomatis tidak sah karena telah berbeda keyakinan. Jika diteruskan berumah tangga maka hukumnya sudah masuk ke perzinaan.

Meskipun sesudah salah satu pihak murtad tapi keluarga atau rumah tangganya tetap rukun secara hukum agama pernikahannya tidak lagi sah, katanya.

Sementara untuk penyebab paling dominan terjadinya perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi di rumah tangga. Dari 1989 perkara 1362 di antaranya disebabkan perselisihan dan pertengkaran.

Kemudian 131 perkara disebabkan karena satu pihak telah meninggalkan keluarganya. Karena ekonomi ada 14 perkara, karena salah satu pihak di penjara itu ada 9 perkara. Kemudian karena kawin paksa poligami dan KDRT itu masing-masing ada 2 perkara. Terakhir ada 1 perkara penyebabnya karena salah satu pihak sering main hakim sendiri, katanya menutup.

(Marlim)

scroll to top