Batang Hari,(Benuanews.com)- Lima dari tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari mengakui telah melakukan Reses sesuai ketentuan yang berlaku, Selasa (06/06/2023).
Lima dari tujuh tersebut yakni, Purwanto Fraksi PDIP, Febri Nurhalimah Fraksi Demokrat, Ilhamsyah Fraksi PKB, Adi Susanto Fraksi Demokrat, Risno Fraksi Nasdem, memberikan klarifikasi kepada media ini saat dikunjungi di Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari.
Purwanto mengakui fokus melakukan Reses di tiga Desa yang merupakan basisnya, tiga Desa tersebut Terentang Baru, Bulian Baru, Jangga Baru.
“Karena tiga ini merupakan basis suaranya dan berfokus kepada mereka, Reses diluar konstituen juga ada keharusan cuma yang dikhawatirkan jika tidak bisa mengakomodir aspirasi masyarakat yang telah disampaikan,” kata Purwanto.
Menurutnya, khawatir jika aspirasi ini terlalu banyak saya tidak bisa mengakomodir menjadi diperjuangkan menjadi kegiatan.
Menanggapi Desa yang tidak pernah dikunjungi, menurut Purwanto kemungkinan akan ada dikunjungi.
Ilhamsyah juga menanggapi pemberitaan mengenai dugaan tidak pernah reses.
“Seharusnya sebelum menaikan berita itu konfirmasi dulu, bukan sebaliknya malah konfirmasi ulang,” ucapnya.
Ilhamsyah bercerita desa-desa yang telah dikunjungi olehnya saat Reses yaitu, Desa Simpang Aurgading, Desa Aurgading, Desa Olak Besar, Desa Mata Gual.
“Itu yang saya ingat. Untuk desa-desa yang belum tersentuh anggota DPRD Insya Allah kalau tidak di periode ini, periode yang akan datang akan saya kunjungi desa tersebut,” singkat Ilhamsyah.
Febri Nurhalimah yang merupakan PAW dari Camelia, sejak 2021 juga mengakui telah melaksanakan Reses sesuai ketentuan.
“Kalau saya mengutamakan mana yang banyak suara kemarin. Desa yang sudah dikunjungi saat Reses, Desa Ampelu Mudo, Ampelu Tuo, Jangga Aur,” ucap Febri.
Adi Susanto mengakui telah melakukan Reses dan sudah ada data di sekretariat Dewan.
“Desa Simpang Jelutih, Desa Jelutih. Itu lah kami sering,” ucapnya.
Menanggapi pengakuan Kades saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, pak syaifu kades itu paman kami.
“Simpang Jelutih tu ada dokumentasinya kalau memang mau. Dalam aturannya tidak disebut Reses di luar basis, kalau tidak aturan untuk menyebar artinya terpaksa kami reses di desa basis kami,” singkat Adi.
Di waktu yang sama, Risno juga mengakui bahwa telah melakukan Reses.
“Reses yang sudah dilakukan, Desa Pulau, Desa Koto Boyo, Desa Ampelu, Tanjung Marwo, Kelurahan Kampung Baru. Ada beberapa kali yang sudah lupa,” tuturnya.
Bagi Risno, menyerap aspirasi itu tidak harus formal. Jadi ketika diskusi berkelompok, juga secara dadakan.
“Namun, secara resmi juga dilaksanakan. Kalau masalah Desa yang belum tersentuh, secara pribadi saya mau kesana jika pemerintah desa itu menghendaki kehadiran saya disitu. Tetapi kalau saya Reses tanpa ada persetujuan ataupun kehendak masyarakat setempat itu tidak akan mungkin,” ucap Risno.
(Zami)