Anggar Hebat, Personil Polsek Kualuh Hulu Tangkap Tua

IMG_20210115_191852.jpg

Labuhanbatu Utara, (Benuanews.com)- Personil unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya, mengamankan pelaku kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, di Dusun Tanjung Sari, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan, Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 15.30 Wib

Ditangkapnya pelaku yang berinisial MRS alias Tua (32) warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / 349 / XII / RES. 1.8 / 2020 / SU / RES LBH / SEK. KL. HULU tanggal 8 Desember 2020, dilaporkan atas nama Deni Rahmat Hidayat Lubis.

“Korbannya, Deni Rahmat Hidayat Lubis (19) Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura,” ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskannya, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib di Desa Tanjung Pasir. Dimana, pelaku mendatangi rumah korban dan meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan.

“Karena tidak memberikan uang, pelaku pun langsung mengambil paksa uang dari kantong celana korban,” terang Kapolsek.

Kemudian, lanjut Sahrial, pelaku memukul lengan dan dada korban berulang kali, sehingga korban melarikan diri. Tidak puas dengan hal tersebut, pelaku pun kemudian mengeluarkan pisau dan mengejar korban sembari mengayunkan pisau kepada korban, akan tetapi korban langsung menjatuhkan pisau tersebut dan korban langsung menyelamatkan diri.

Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 08.00 Wib, orangtua korban melaporkan bahwa pelaku kembali melakukan pengancaman terhadap adik korban yang bernama Den Cokro Wijaya (11) dengan cara mengejar adik korban dengan menggunakan parang.

“Menindaklanjuti laporan itu, unit Reskrim langsung menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku serta membawanya ke Polsek Kualuh Hulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain pelaku, polisi mengamakan barang bukti berupa 1 buah pisau dan 1 buah parang yang digunakannya untuk melakukan pengancaman.

“Pelaku disangkakan dengan perbuatan pengancaman sebagaimana Pasal 335 dari KUHP dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana Jo. Pasal 53 KUHPidana,” tutup Kapolsek. (OCP)

scroll to top