Aneh Sudah Diberitakan Bangunan Bodong Di Lingkungan 6 Tajir,Baru Akan Buat IMB.

IMG-20230503-WA0075-1.jpg

Sumut.benuanews.com.Medan Deli- Berdirinya pembangunan rumah semi permanen yang diduga dikerjakan belum kantongi izin, namun pekerjaan sudah mencapai 80 % persen, anehnya pemilik rumah baru akan membuat izin IMB,hal ini setelah ada pemberitaan dari media.

Sementara bangunan tersebut diduga sudah menyalai aturan, dikarenakan pemilik rumah saat membangun rumahnya tersebut,sama sekali belum ada kantongi izin sehingga dari area lokasi bangunan itu sama sekali tidak ditemukan plak IMB atau PGB persetujuan gedung bangunan, padahal pihak kelurahan dan kecamatan melalui kasih trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Seregar,sudah memberikan surat yang sifatnya surat himbauan, kepada pemilik rumah, menyebutkan sebelum ada izinnya Jagan ada lagi yang berkerja,urus dulu izinnya baru bisa dikerjakan kembali.

Apalagi pemilik bangunan sudah sempat juga berbohong mengatakan ketika dikonfirmasi wartawan, ditanya terkait izinnya sudah ada dan sudah izin lewat kepala lingkungan 9, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga kuat pemilik rumah sudah menyalai aturan dikarenakan Kasih Trantib sudah menyurati bangunan tersebut, diharapkan pihak pemko Medan harus mengambil sikap tegas kepada bangunan yang telah berdiri namun belum kantongi izin, bahkan walikota Medan bapak Bobby Nasution perna menyatakan sikap lewat media online, mengatakan tidak tegas semua bangunan yang telah menyala.

Aktivis Medan Utara Wira Dani ketika dimintai tanggapannya dikantornya pada hari Sabtu 06 Mai 2023, di KL.Yos Sudarso Tanjung Mulia No.OO8,terkait masalah bangunan, ini dia setmennya.Adanya bangunan tanpa izin sebagai bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, Wira mengharapkan, masalah itu harus disikapi serius oleh petugas Satpol PP Kota Medan, sehingga PAD dapat dimaksimalkan masuk ke kas Pemko Medan.

Wira juga mengatakan terkait adanya bangunan yang telah berdiri tanpa kantongi izin itu jelas-jelas melanggar peruntukan, Pemko Medan melalui OPD terkait, harus berkolaborasi untuk pengawasan yang maksimal.Selain peningkatan dan pengawasan,harus ada saknsi tegas dari Pemko Medan, kepada pemilik bangunan yang telah menyalai aturan.Saksi tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera.Ketegasan pemberian sanksi juga tidak boleh pilih kasih, namun harus bersifat adil dan tegas,”himbau Wira.(Handoko)

scroll to top