LABUHANBATU | Benuanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika. Tersangka berinisial NS (32), warga Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap pada Sabtu (20/06/2026).
Pasca penangkapan tersebut, sosok ibu kandung tersangka mendadak viral di berbagai media sosial karena aksi nekatnya menggerebek dan memviralkan lokasi peredaran sabu lain.
Dari tangan Noval, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,03 gram, satu kotak rokok, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp2,2 juta.
Penangkapan Noval ini diduga menjadi pemicu ibunya, Evi, nekat mendatangi lokasi yang disinyalir sebagai sarang peredaran sabu di daerahnya. Evi kemudian mengunggah aksi tersebut ke media sosial hingga viral dan menuai beragam pujian dari netizen yang menganggapnya sebagai wanita tangguh dan pemberani. Namun, belakangan muncul asumsi bahwa keberanian Evi tersebut didasari rasa kecewa setelah anak kandungnya ditangkap polisi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, membenarkan keterkaitan antara tersangka yang ditangkap dengan sosok ibu yang viral tersebut.
“Ya benar, Noval yang kami tangkap atas kasus kepemilikan narkotika pada Sabtu, 20 Juni 2026 lalu, merupakan anak dari Ibu E yang mendadak viral itu,” ujar AKP Hardiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/06/2026).
Meski demikian, AKP Hardiyanto tetap mengapresiasi keberanian Evi dalam memberikan informasi terbuka mengenai dugaan peredaran sabu yang disinyalir dikendalikan oleh seorang warga Kampung Baru, Labuhanbatu Utara.
“Setelah Noval kami tangkap, ibunya berinisial E itu kerap membagikan informasi dugaan peredaran sabu di Labura secara terbuka di medsos. Kami tetap mengapresiasi keberaniannya,” lanjutnya.
Namun, Kasat Narkoba mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi terkait aktivitas mencurigakan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia menyarankan agar laporan disampaikan langsung kepada pihak kepolisian, bukan diviralkan.
“Terkait bandar berinisial U yang disebut dalam video viral itu, saat ini terus kami selidiki. Namun, jika informasinya telanjur viral, target operasi pasti akan melarikan diri. Sebaiknya informasi disampaikan kepada kami secara langsung dan rahasia guna mempermudah penyelidikan,” tegas Hardiyanto.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah memercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya di media sosial, karena bisa saja video yang beredar merupakan video lama atau sudah disunting.
Saat ini, Noval beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)