Kerinci Kanan – Benua news com : Berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/446/Hk/Kpts/2025 Tanggal 21 April 2025 Dan Nomor 100.3.3.2/210/Hk/Kpts/2025 Tanggal 26 Mei 2025 sisa masa jabatan 2025 – 2031 mendatang.
Ali Kasim dilantik pengganti antar waktu penghulu kerinci kiri Kecamatan Kerinci Kanan dan Suyono sebagai pengganti antar waktu Bapekam Buatan Baru Kecamatan Kerinci Kanan.
Dilantik oleh Bupati Siak Alfedri di aula pertemuan kampung kerinci kiri, Selasa (27/5/2025).
Ali Kasim ucapkan sumpah dan janji yang dibacakan oleh Bupati Siak Alfedri dengan penuh khidmat dan sakral, ia berkomitmen akan bekerja dengan sunguh – sunguh untuk masyarakat dan menjalankan amanat undang-undang.
Alfedri berpesan, kepada penghulu kampung kerinci kiri Ali Kasim dan Suyono yang baru saja dilantik agar bekerja dengan sungguh-sungguh untuk kemajuan desa dan kemakmuran masyarakatnya. Kemudian senantiasa berlaku adil dalam membangun sesuai harapan masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada penghulu Ali Kasim dan Suyono Ketua Bapekam untuk dapat menjalankan amanah masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan kampung, bekerja untuk masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat yang paling utama,” Harap Alfedri.
Ia percaya bahwa penghulu dan ketua Bapekam yang baru saja dilantik akan melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan.
“Semoga tuhan yang maha kuasa Allah SWT memberikan taufik dan hidayahnya untuk membela kepentingan masyarakat,” tutupnya.
(Team/infotorial)