Albert Nduru halangi kinerja pers untuk konfirmasi dugaan perilaku salah satu oknum kepsek SDN 071204  lahusa tidak terpuji.

IMG_20230708_153331.jpg

Teluk dalam, Benua news.com : salah satu masyarakat lahusa Nias Selatan yang tidak bersedia menyebutkan namanya menyampaikan kepada sosial kontrol pada Jumat 07-07-23 diduga  B.hulu  sebagai kepsek SDN 071204  lahusa pernah melakukan pelecehan seksual kepada murid SD yang masih duduk di bangku  kelas V ‘ tanpa sanksi  dari dinas pendidikan dan kebudayaan Nias Selatan.”Hal tersebut guna memastikan informasi kebenaran awak media mencoba konfirmasi dengan meminta tanggapan kepada B.Hulu lewat chat WhatsApp, menjawab lewat audio” yaahowu  informasi itu tidak benar.” Sudah lama selesai” siapa yang menyampaikan informasi ini akan saya tuntut permalukan saya,, dengan pencemaran nama baik” masalah ini sudah  lama selesai beberapa tahun yang lalu” dan telah damai” pinta B.Hulu”.

“Kepala sekolah selain melakukan tugas yang berifat konseptual yaitu merencanakan, mengorganisir, memecahkan masalah dan mengadakan kerja sama dengan guru dan masyarakat juga harus mampu melaksanakan kegiatan yang bersifat praktis ” Ketika awak media pertanyakan seperti apa penyelesaiannya dan apakah ada sanksi dari komisi perlindungan anak dan juga sanksi dari Dinas pendidikan dan kebudayaan Nias Selatan? B.hulu tidak menanggapi alias bungkam”.

“Jurnalis adalah seseorang yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan jurnalistik, menulis, menganalisis, dan melaporkan segala suatu peristiwa kepada publik melalui media massa secara teratur, Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan informasi publik”

Atas informasi masyarakat di sertakan Vidio dari Nara sumber maka wahana masyarakat media online Benua news.com  mencoba mengembangkan informasi berdasarkan hasil Vidio dan hasil konfirmasi kepada Nara sumber maka sangat di sayangkan perilaku Albert Nduru diduga menghalangi kinerja jurnalis untuk melakukan tugasnya, Albert Nduru  mengancam jurnalis apa bila buka fakta kasus ini akan berurusan dengan saya dan kita ngopi darat dan juga apa bila kamu seorang wartawan silahkan tayangkan,dan akan sy tuntut kamu dan saya sebar luaskan fotomu dan saya laporkan kamu pinta Albert Nduru di sampaikan lewat chat WhatsApp dengan nomor hp:+62 821-2992-1522″ tambah Albert Nduru”

“Apakah anda yang berhubungan sama pak Bz Hulu bro? Ttg kasus pencabulan dibawah umur
Kalo hanya sebatas konfirmasi dan tanggapan bro, percuma dong
Apakah anda sudah siap² bro, mengungkap balik kasus itu?
Kalo anda masih blom siap mendingan tidak usah, karena kasus sudah lama terselesaikan dengan baik
Sebelum anda masuk kedalam berpikir dulu Yang ada nantinya anda di tuntut balik, perlu sy ingatkan anda
Silahkan, tp jangan salahkan saya, anda berurusan dengan saya”. tutup Albert Nduru.

“Atas chat WhatsApp  Albert Nduru membuat sosial kontrol makin penasaran atas informasi yang di sampaikan oleh masyarakat apakah perilaku seorang kepala sekolah seperti itu? Apakah sanksi tidak ada Dari dinas pendidikan dan kebudayaan, Apakah tindakan dari komisi perlindungan anak tidak ada?
Apakah kinerja jurnalis bisa di ancam bila konfirmasi meminta tanggapan?
Ancaman chat WhatsApp Albert Nduru membuat sosial kontrol makin penasaran:Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.”

“Informasi.ini sesuai penyampaian Nara sumber dan hasil Vidio diduga pelecehan seksual pada anak di bawah umur pada tahun 2012 tidak ada sanksi terhadap pelaku  semoga sesudah tayang berita ini para pihak yang berwewenang menelusuri “.

(Tim)

scroll to top