Aktivis Pandeglang Gelar Unras di Kantor Dinas Sosial, DPMPD dan Kejari Pandeglang

IMG-20210217-WA0119.jpg

PANDEGLANG (benuanews.com) – Gerakan Aktivis Pandeglang Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial, DPMPD dan kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Pandeglang. Rabu (17/02/2021).

Aksi menyampaikan aspirasi perihal dugaan carut marutnya regulasi program Bantuan Pangan Non Tunai yang ditenggarai akibat ulah oknum Dinas Sosial dan DPMPD Kabupaten Pandeglang. Sedangkan aksi di depan Kantor Kejaksaan tiada lain untuk mempertegas tugas dan fungsi penegak hukum untuk turut mengawasi jalannya program.

Dalam aksinya para aktivis menilai bantuan sembako pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disinyalir kurang maksimal, bahkan penyaluran komoditinya pun tak sesuai dengan prinsip 6T.

Patroli.co “Karena dari segi kualitas komoditas tidak sesuai harapan. Hingga persoalan lainnya,” kata Doris selaku koordinator lapangan aksi.

Masa aksi juga meminta pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang, agar segera mundur dari jabatannya.

“Kami minta Kadinsos Pandeglang segera mundur dari jabatannya,” teriak Samsuni aktivis Badak Banten dalam orasinya.

Beberapa tuntutan juga disampaikan para aktivis diantaranya, 1. Bupati Pandeglang Diminta segera turun tangan dan buat aturan yang jelas Untuk kesejahteraan rakyat miskin,

  1. Copot Kadinsos Pandeglang,
  2. Copot Kadis DPMPD lantaran telah menambah kegaduhan program BSP,
  3. Timkoorkab BSP Diminta Tegas Berikan Sanksi Hukum Fakta Integritas Kepada Pemasok Nakal.

Usai Aksi Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Andang Suherman mengatakan, aksi yang diwakili beberapa lembaga organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) ini, merupakan bentuk protes teehadap pemangku kebijakan yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dalam program BPNT di Kabupaten Pandeglang.

“Kegaduhan muncul setelah Dinas Sosial memploting beberapa perusahaan pemasok komoditi BPNT,” tegas Andang

Andang juga menduga adanya konspirasi oknum dinas sosial Kabupaten Pandeglang dengan oknum pengusaha tertentu. Karena dalam verifikasi perusahaan pemasok komoditi yang dilakukan pihak dinas terkesan diskriminatif dan dipaksakan.

“Kenapa demikian, karena perusahaan hasil verifikasi dinas diduga bukan perusahaan yang bergerak dibidang sembako melainkan perusahaan kontruksi. Padahal semestinya jika pun ada verifikasi perusahaan pemasok sembako, ya layaknya perusahaan itu setidaknyamemiliki gudang dan stok pangan yang cukup, agar program berjalan optimal dan sesuai harapan baik harapan pemerintah maupun harapan KPM dan Masyarakat,” pungkas Andang

Sementara ditanya bagaimana dengan fakta integritas ? Menurut Andang, pihak penegak hukum harus tegas menindak secara hukum setiap perusahaan pemasok nakal. Terlebih kepada pengusaha pemasok sembako yang telah menandatangani fakta integritas, akan tetapi dalam pelaksanaannya perusahaan yang bersangkutan tidak mengikuti aturan program yang termaktub dalam Pedoman Umum (Pedum) BPNT.

“Saya berharap Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara administrasi perusahaan pemasok apakah layak atau tidak jadi pemasok BPNT. Dan kedua lembaga hukum ini juga diharapkan dapat menindak tegas kepada pemasok – pemasok nakal yang menyalurkan komoditi tidak sesuai dengan Pedum,” pinta Andang.sebagai kordinator aksi .kabupaten pandgelang. (Aguh)

scroll to top