Akses Jalan Operasional Milik PT ConocoPhillips diduga di kuasai Oleh PT APL Secara Sepihak,Warga Keluhkan Pembatas Jalan

1001378591.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Akses jalan operasional milik PT ConocoPhillips di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, diduga telah dikuasai secara sepihak oleh PT APL, perusahaan perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, hak warga untuk melintas ke kebun sendiri justru dibatasi dan dipersulit, Selasa 10/02/2026.

Fakta di lapangan menunjukkan berdirinya pos penjagaan security lengkap dengan portal pembatas tepat di badan jalan yang diketahui merupakan jalan milik perusahaan migas tersebut. Setiap warga yang melintas disebut wajib berhenti, diperiksa, bahkan kerap ditolak untuk masuk menuju kebun milik mereka sendiri.

“Jalan itu setahu kami jalan Conoco, tapi sekarang seolah-olah milik PT APL. Kami mau ke kebun sendiri saja harus minta izin,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius soal kewenangan PT APL. Atas dasar apa perusahaan perkebunan tersebut mengatur, membatasi, bahkan menghentikan aktivitas masyarakat di jalan yang bukan berada dalam konsesi mereka? Jika benar jalan tersebut milik PT ConocoPhillips, maka tindakan pemasangan portal dan pembatasan akses dapat diduga sebagai penguasaan tanpa hak.

Lebih jauh, warga menilai keberadaan pos security tersebut beraroma intimidasi dan menciptakan ketakutan, terutama bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari kebun mereka. Pembatasan akses ini tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria baru di wilayah tersebut.

Ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan status hukum jalan, baik dari PT ConocoPhillips sebagai pemilik jalan, maupun dari PT APL yang diduga menguasai dan mengendalikan akses. Sikap diam para pihak justru memperkuat dugaan adanya pembiaran atau penguasaan sepihak.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Batang Hari, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, menelusuri legalitas pos penjagaan dan portal, serta memastikan tidak ada korporasi yang bertindak sewenang-wenang di atas hak masyarakat.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, di mana perusahaan dapat dengan mudah menutup akses publik dan menekan warga tanpa dasar hukum yang jelas.

(Zami)

scroll to top