Padang, Benuanews, – Ir. Indrawan, yang merupakan pemegang kuasa kaum, penghulu dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan (Luki), menyayangkan sikap Bank Nagari yang tidak acuh akhir – akhir ini. Hal itu, terkait sewa Kantor Cabang Pambantu (KCP) Bank Nagari Bandar Buat, yang tidak kunjung dibayarkan.
“Sebab KCP Bank Nagari Bandar Buat itu, jual beli tempatnya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mestinya, ada perjanjian yang sah, diikuti akta jual beli yang sah secara hukum. Lebih konkritnya, Bank Nagari semestinya membeli tempat tersebut kepada pemilik hak, yang dalam hal ini Ketua KAN Luki sebagai salah satu perwakilan nagari, yang menerima kuasa dari kaum pemilik hak, yaitu; Suku Melayu, Suku Tanjung dan Suku Jambak Bandar Buat,” beber Indrawan, yang juga merupakan Ketua LSM KOAD (Komunitas Anak Daerah), Jum’at (10/12/2021) di kantornya.
“Kami menyayangkan, sikap Bank Nagari yang hingga saat ini tidak mengakui bahwa jual beli yang mereka lakukan tidak sah secara hukum. Itu artinya, tidak sedikit pun itikad baik dari Bank Nagari untuk menyelesaikannya dengan pemilik hak yang sah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Indrawan menjelaskan, bahwa jika jual beli itu tidak sah, maka Bank Nagari harus membayar sewa tempat sejak KCP Bank Nagari berkantor di Pasar Buat tersebut.
Rinciannya, Bank Nagari harus membayar sewa kepada pemilik hak sebanyak Rp. 1,666666Juta/M2/Tahun dengan total pemakaian sewa selama 12 Tahun, dan luas bangunan 355,5 M2, yang tertulis dalam kartu kuning, yang dikeluarkan Pemerintah Kota Padang. Maka, total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Bank Nagari hingga 2021 ini adalah Rp. 7 Miliar lebih.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Intan selaku Kabag Humas Sekretariat Perusahaan (Sekper) Bank Nagari, belum menanggapi konfirmasi Persada Post. Begitu juga, Idrianis selaku Kepala Divisi Sekper Bank Nagari. MM