Tulang Bawang, Benuanews.com – Tak kurang dari 12 Jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Berhasil ungkap Kasus Pembacokan Terhadap Mertuanya sendiri. Hari kamis (25/09/2025).
Akibat Cemburu karna istrinya di bonceng oleh seorang laki-laki lain, pelaku mendatangi rumah mertuanya ingin melakukan pembacokan terhadap istrinya serta orang yang telah memboncengi istrinya namun mertuanya mencoba untuk melerai hingga akhirnya mertuanya terkena bacokan di lengan tangan kanannya.
Yadi (46) salah satu mertua pelaku yang jadi korban pembacokan tak terima dengan perilaku menantunya akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepolsek Menggala.
Berbekal dari hasil laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Tekab 308 Polsek Menggala dan Tim Tekab 308 polres Tulang Bawang akhirnya melakukan upaya Paksa terhadap pelaku yang di pimpin langsung Oleh PS. Kanit Reskrim Aipda Solihin P, SH. Beserta Anggotanya yang di back’up oleh Anggota Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Akhirnya Berhasil Mengamankan seorang pelaku.
Berhasil di tangkap di rumah orang tuanya tanpa ada perlawanan Inisial DBS (25) warga Panaragan Kampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kini Telah Di bawa untuk diamankan di Polsek Menggala serta akan di lakukan pemerikasaan Lebih lanjut. Barang bukti satu bilah Golok yang digunakan oleh pelaku juga turut di amankan.
Mewakili Kapolsek AKP Eman Supriatna., SH., MM. Kanit Aipda Solihin P, SH. Memaparkan ini bentuk kesiap siagaan Polsek Menggala Polres Tulang Bawang dalam menyikapi setiap bentuk laporan dari masyarakat, ia juga memastikan tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Menggala ini. Ucap Kanit Solihin
Untuk sementara Pelaku akan kita dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Tutupnya
(Jay)