Sumut_Gunungsitoli_BenuaNews, 13/7/2022
Terlapor Risman Lase Alias Rilas Lase akhirnya menghadiri panggilan Reskrim Polres Nias tepatnya diruang Unit II (Dua) atas Laporan Balazigo Hia Pada tanggal 22 Juni 2022 terkait Penghinaan Pemberiataan Wartawan Gantari TV.
Hal tersebut diketahui tayang Berita disalah satu Media Online di kota Gunungsitoli Pemanggilan Risaman Lase dipolres Nias, Senin (11/07/2022)
Terkait Laporan Wartawan Gantari TV di Polres Nias dengan Surat Laporan Penerimaan Pengaduan Nomor : STPLP/262/VI/2022/NS, Pelapor Balazigo Hia Umur 30 Tahun, Alamat Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Pelapor Balazigo Hia, Tekait Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Risman Lase mengatakan Bahasa ngomong, “TAIK AYAM PUN DIMUAT” di Berita. Saya Selaku Wartawan Media Gantari TV dan Pembuat Berita tidak terima Komentar Risman Lase di Grup WhatsApp, yang menghina Pemberitaan saya,” Cetus Wartawan Gantari TV sesuai melaporkan Risman Lase Polres Nias.
Ketika dikonfirmasi Via Seluler Wartawan Gantari TV terkait Stateman Risman Lase mengatakan Laporan berinisial BH dipolres Nias terkesan tidak mempunyai dasar yang kuat, karena Pernyataan nya tersebut bukan dalam kapasitas Konfirmasi melainkan dalam sebuah Komentar Facebook, membuat Rilas Lase hadiri panggilan Reskrim hari Ini.
Di tanggapi Pelapor Balazigo Hia mengatakan itu wewenang Polres Nias sepenuh nya, bukan Risman Lase yang menentukan dan saya sangat apresiasi Kasat Reskrim Polres Nias telah memanggil Terlapor hingga menghadiri panggilan.
Untuk memastikan kebenaran Risman Lase menghadiri Panggilan Awak Media mencoba Konfirmasi Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, membenarkan kemarin atas nama Risman Lase sudah datang Ke Unit II (dua) Sat Reskrim Polres Nias untuk diambil keterangan nya,” Ucap Paur Humas Polres Nias singkat melalui WhatsApp.
Awak Media lanjut Kofirmasi terlapor Risman Lase dan membenar kan, sudah saya Hadiri Panggilan Reskrim Polres Nias”. Singkat Via WhatsApp.(TEAM)