Padang, Benuanews,- Kepala Dinas Kominfo dan Statiska Sumatera Barat Jasman Rizal menanggapi disebutnya nama Gubernur dalam proses hukum yang melibatkan mantan Ketua KONI Sumatera Barat Agus Suryadi.Menurut Jasman, harusnya kita menghormati proses hukum sehingga tidak mengganggu kepada proses penyidikan sedang yang dilakukan
dilakukan oleh pihak berwajib.
“Pemprov Sumbar menghormati proses hukum. Sebaiknya kita menghormati proses hukum. Kita dengarkan pernyataan yang bersangkutan kan tidak ada sebut nama siapa pun. Saya heran juga, kok tiba-tiba ada penyebutan nama. Baiknya jangan dulu sebut-sebut nama,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistika (Kominfotik) Sumbar Jasman Rizal Rabu (23/3/2022)
“Penyebutan nama itu terkesan adanya penggiringan opini. Sama-sama kita hormati proses hukum dan sebaiknya kita hindari penyimpulan sendiri-sendiri dari berbagai tahapan proses hukum,” tambah dia.
Keterangan Agus itu sebelumnya disampaikan di Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (22/3). Kasus korupsi yang menjerat Agus Suardi adalah kasus dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang nilainya mencapai Rp 2,1 miliar. Dalam dana hibah tersebut, diketahui ada aliran dana untuk klub sepakbola PSP Padang sebesar Rp 500 Juta
Agus Suardi saat itu menjabat Ketua KONI Padang merangkap Bendahara Umum PSP Padang (Persatuan Sepakbola Padang), sedangkan Mahyeldi Ansharullah kala itu merupakan Wali Kota Padang yang juga Ketua Umum PSP Padang.
“Saya memberikan keterangan tambahan, misalnya, selaku Bendahara Umum PSP pengalihan dana (hibah KONI Padang) itu kan dari pemerintah, saya selaku bendahara PSP dan Ketua KONI Padang, saya menjalankannya sesuai dengan perintah dari Ketua. Siapa Ketua (PSP), kayaknya Bapak juga tahu itu siapa,” kata Agus kepada wartawan disela pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Padang.
Kuasa hukum Abien, Putri Desi Rizky, menyebutkan kasus dugaan korupsi itu bergulir ketika PSP Padang mengajukan proposal. Lantas, dananya disetujui dan dititipkan ke KONI Padang. Dalam proposal tersebut tercantum nama Mahyeldi, Ketua Umum PSP Padang yang juga Wali Kota Padang. Mahyeldi saat ini adalah Gubernur Sumatera Barat.
“PSP tidak ada dana, jadi PSP membuat proposal dan disetujui, tapi dananya dititip KONI, Rp 500 juta. Ketua KONI Padang Agus Suardi, tapi di PSP Agus Suardi adalah Bendahara Umum. Sebagai bendahara, tentunya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja tanpa perintah ketua. Cari tahu sendiri Ketua PSP pada saat itu siapa,” katanya.
Kasi Intel Kejari Padang, Roni Saputra mengatakan pihaknya masih memeriksa para tersangka. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Mahyeldi.
“Kita masih dalami. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi juga masih terus berlangsung,” katanya kepada wartawan.
Diketahui, Agus Suardi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini sejak 21 Oktober 2021. Selain Agus, kejaksaan menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Wakil Ketua KONI Padang berinisial DV dan mantan Wakil Bendahara berinisial NZ.
(Marlim)