SURAKARTA (benuanews.com) — Babinsa Kelurahan Kemlayan Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka A. Rumbawa dan Koptu Catur bersama Lurah AH. Fajar Koeswidhiyanto, Bhabinkamtibmas Aiptu Sarjono serta Satpol PP menghadri Mediasi Pelaksanaan Kegiatan Pelaku Usaha berkaitan dengan Pengendalian Penyebaran Covid-19 bertempat di Aula kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan, (16/01)
Berkaitan dengan adanya Pandemi Covid -19 yang sampai saat ini masih banyak yang terpapar dan berbagai upaya yang dilakukan Babinsa, Bhabinkamtibmas diwilayah dan kegiatan operasi gabungan TNI,Polri dan Satpol PP terdapat pelanggaran yang dilakukan salah satu Usaha Dodolan Kopi” yang bertempat di Jl.Gatot Subroto kelurahan kemlayan kecamatan serengan.
Serka A. Rumbawa menyampaikan bahwa Dodolan kopi salah satu warung kopi ala menial yang selalu ramai saat malam hari sehingga terjadi kerumunan dan sudah dilakukan teguran kepada pemilik usaha yaitu Danang, tetapi beberapa kali saat babinsa dan bhabinkamtibmas melakukan pengecekan masih terjadi pelanggaran yang sama dalam hal ini melanggar protokol kesehatan.
Sehingga Lurah Kelurahan kemlayan berkoordinasi dengan Pihak Satpol PP dilakukan pemanggilan kepada Danang pemilik usaha Dodolan Kopi dan dilakukan mediasi bersama aparat terkait dan hasil mediasi Danang meminta maaf dan berkomitmen tidak akan melakukan hal yang sama dan apabila terjdi pelanggaran akan dilakukan penutupan paksa usaha oleh pihak Satpol PP, pungkas Babinsa. (Agus Kemplu)