Ada apa ? Distransnaker kampar tahan anjuran,jelas 14 tahun kerja, PT. Tunggal Yunus bayar kompensasi 4.juta melaju ke PPHI.

IMG-20240901-WA0008.jpg

Kampar, Benua news com : undang- undang ketenagakerjaan sudah tidak tersentuh terhadap pekerja dan kurang pembinaan terhadap pengusaha yang mana di sampaikan oleh pekerja PT.Tunggal Yunus pada kontrol sosial pada Sabtu 31 Agustus 2024 berharap kepada kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Kampar segera keluarkan anjuran tiket Menuju
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) provinsi Riau.

“Disampaikan oleh saiful,telah bekerja di perusahaan PT tunggal Yunus lokasi petapahan kampar selama 14 tahun, berawal dari pihak manajemen menitipkan gaji anggota kepada saya sebesar Rp.2,350.000 Dan gaji tersebut telah hilang tercecer dan sdh saya sampaikan kepada yang bersangkutan saya akan bayar,tiba-tiba pihak manajemen memanggil saya atas gaji tersebut jujur saya telah jatuh tercecer dan saya katakan akan saya Bertagung jawab dan membayar,Tiba-tiba pihak manajemen membayar dan di suruhnya saya dengan paksa mengundurkan diri tanpa teguran atau surat peringatan maka kejadian tersebut kita laporkan ke Distransnaker kampar.sambungnya”

“Pada Juni 2024 kita telah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas tenaga kerja kabupaten Kampar,Dan telah kita melakukan Bipartit pihak perusahaan sanggup membayar uang kompensasi alasan mengundurkan diri Rp.4 jutaan, sementara Bonus tahunan yang mana yang belum di bayarkan pada tahun 2023 dan uang penghargaan masa kerja, kompensasi selama 14 tahun kerja. Atas laporan yang di terima oleh dinas tenaga kerja kabupaten Kampar,telah melakukan mediasi 3x ketemuan ttp pihak perusahaan 4.juta bayar jelas kita tak terima,Kita mohon kepada kepala dinas ketenagakerjaan kampar segera keluarkan anjuran melaju ke PPHI provinsi Riau.

“”Aturan PP 35 tahun 2021, Tentang perjanjian kerja, Pengangkatan dan pemberhentian, Pasal 159 “Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihanhubungan industrial.
PHK karena pekerja melakukan pelanggaran dan sudah diberi surat peringatan. Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak PHK berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.

‘informasi yang di sampaikan oleh pekerja kepada kontrol sosial guna mengembangkan informasi maka awak media konfirmasi minta tanggapan kepada pihak mediator ketenagakerjaan kabupaten Kampar lewat chat WhatsApp, menanggapi sdh siap surat anjurannya sesuai pasal 40 dan surat tersebut telah sampai di meja pak kadis, saat konfirmasi kepada kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten Kampar menanggapi Berunding saja antara perusahaan dan Pekerjaan, ambil keputusan yang sama-sama bisa diterima, mengikuti arahan pak kadis,awak media konfirmasi kepada pihak perusahaan menyampaikan,Kita ttp hanya sanggup membayar rp.4 juta, Tutupnya.

(Oferius zega/Redaksi)

scroll to top