
Prabumulih – Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu kota Prabumulih Sumatera Selatan belum membayar gaji, karyawannya dari bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 Padahal status mereka kini masih aktif
Perwakilan karyawan yang mengaku kepada awak media ini, yang tak ingin namanya disebutkan. Mengatakan PD. Petro Prabu, dari semenjak bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 sampai saat ini, gajinya belum dibayarkan oleh PD Petro Prabu. Mereka berjumlah 30 orang, bekerja di PD Petro Prabu sebagai petugas Perbaikan Jaringan Gas (JARGAS) di kota Prabumulih, “Katanya
Masih katanya, kami pekerja PD. Petro Prabu, akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menuntut hak yg belum dibayarkan oleh PD. Petro Prabu, keterangannya pada awak media ini pada hari Senin 16 Febuari, “Ungkapnya. Kami berharap gaji itu bisa cair, karena itu memang hak kami yang belum dibayarkan oleh PD. Petro Prabu, sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah ditandatangani, “katanya lagi
Awak media ini mencoba menyelusuri, permasalahan ini. Menanyakan secara langsung kepada Pak Vanzela, namun awak media disuruh menghubungi Muslimin Jamir, namun awak media tidak menerima jawabannya. Apa penyebab belum dibayarnya gaji pekerja dari PD. Petro Prabu, dari Muslimin Jamir
Awak media mencoba menanyakan kepada Direktur PD. Petro Prabu bernama Rondon Joleno, SE. melalui nomor telepon WhatsApp 0853 XXXX 2679, menanyakan apa permasalahan yang mengakibatkan terjadinya, Belum dibayarnya gaji karyawan PD. Petro Prabu, Biar berita yang ditulis media ini bisa berimbang, ada pengakuan dari karyawan PD. Petro Prabu dan ada Pernyataan resmi dari direktur PD. Petro Prabu, dari Direktur PD Petro Prabu, Rondon Joleno. Namun awak media ini tidak mendapatkan jawaban dari direktur PD. Petro Prabu, mengenai permasalahan belum dibayarkannya gaji karyawan PD. Petro Prabu, hingga berita ini terbit.
Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu sudah jelas jelas menkanganggi undang undang di Indonesia yang sudah mengaturnya dengan jelas, Perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan melanggar hak asasi dan aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. Karyawan berhak menuntut secara administratif melalui Disnaker atau melalui gugatan ke PHI, bahkan melapor ke Polisi.
Hak karyawan Perusahaan Daerah (PD/BUMD) diatur utama melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Karyawan berhak atas upah layak (minimum) jaminan sosial, jam kerja, cuti, serta perlindungan dalam perjanjian kerja. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, operasional mereka juga terikat pada Peraturan Daerah. Hak Karyawan Perusahaan Daerah. Upah Minimum dan Skala Upah. Berhak atas upah yang layak, tidak boleh di bawah UMP/UMK, dan memiliki struktur skala upah. Waktu Kerja dan Istirahat. Hak atas istirahat antara jam kerja, istirahat mingguan, cuti tahunan, serta cuti khusus (melahirkan/sakit) Jaminan Sosial. Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perjanjian Kerja Hak mendapatkan kontrak kerja yang jelas (PKWT/PKWTT) yang mengatur hak dan kewajiban, Kebebasan Berserikat. Hak untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja. Pesangon Hak atas kompensasi atau pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan perundang-undangan. Karyawan BUMD seringkali juga diatur oleh peraturan internal perusahaan (Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama) yang mengacu pada undang-undang tersebut
(Penulis:Rado,L )