Payakumbuh,-Benuanews.com Nih abang jago yang sempat diberitakan oleh salah satu media sosial di kota Payakumbuh sedang melakukan pungli yang meminta uang secara paksa kepada pedagang/pemilik toko berhasil diamankan oleh satreskrim Polres Payakumbuh.
Pelaku dengan modusnya sengaja meminta uang secara paksa dan melakukan pungli parkir mengatas namakan Pemko kepada pemilik toko yang berada di sekitar Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh
Penyelidikan berawal dari hasil berita yang viral, kemudian tim melakukan penyelidikan secara intensif hingga melakukan patroli di sekitar pasar
Penyelidikan berawal Berdasarkan dari hasil berita yang viral, kemudian tim melakukan penyelidikan secara intensif dan melakukan patroli disekitar pasar tersebut.abang jago tersebut dapat di amankan pada hari Sabtu (17/5) 2025 sekitar pukul23.30 WIB di pasar Payakumbuh, saat di amankan ia mengakui perbuatannya, pengamanan tersangka langsung di pimpin kasat reskrim AKP Wiko Satria Afdal di dampingi dan tim Aipda Serlinus Telaumbanua
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui kasat reskrim AKP Wiko Satria Afdal membenarkan telah mengamankan seorang pria inisial SY (39) yang beralamat di Perum Kubang Gajah Payakumbuh Selatan “iya kita mengamankan Pria ini dimana pelaku telah melakukan aksi pungli parkir kepada pedagang di pasar payakumbuh dengan mengatas namakan Pemko , setelah kita lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya tukas Wiko
Saat di interogasi pelaku menerangkan bahwa pada saat kejadian tersebut pelaku melakukan pungutan terhadap masing masing toko untuk pembayaran uang parkir sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) pertoko setiap Minggu dan pada saat itu pemilik toko tidak bersedia atau keberatan dengan pungutan tersebut dan terjadi pertengkaran adu mulut antara pelaku dan pemilik toko sehingga pemilik toko tidak membayarkan pungutan parkir tersebut kepada pelaku dan kemudian pelaku meninggalkan tempat tersebut
“Atas peristiwa tersebut setelah pelaksanaan interogasi pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dengan mencantumkannya dalam surat pernyataan”, ungkap Kasat.
Kemudian Sat reskrim memberikan arahan dan pembinaan kepada Yang bersangkutan agar tidak melakukan perbuatannya dikemudian hari yang melanggar hukum.(Siera)