Abaikan Perpres, Proyek Tanpa Papan Nama Masih Dibiarkan Di kabupaten Siak-Riau.

IMG_20210728_083821.jpg

Siak, Benua News.Com – pemeliharaan jalan lintas Mandau- Bunut kecamatan sungai mandau kabupaten Siak-Riau masih di biarkan diduga abaikan
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan 70 Tahun 2012, dimana sudah diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dan memuat jenis kegiatan di lokasi.

“Sesuai pantauan awak Media di lapangan Senin 26/07/2021 jalan tersebut sudah siap di kerjakan tanpa terlihat papan plang proyek Padahal Sesuai amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Dan sesuai himbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan Dana yang bersumber dari pajak masyarakat dan untuk masyarakat  jalan umum Lintas mandau bunut dana bersumber dari APBD. Keterlibatan Masyarakat sangat diperlukan agar penggunaan Dana  lebih transparan dan akuntabel.

“Sebelumnya sesuai pantauan awak media di lokasi Jumat (9/7/2021), terdapat dua alat berat glader dan vibro roller yang sedang bekerja.

ketika awak media menanyakan pada salah satu operator alat berat yang sedang bekerja, siapa kontraktor yang melaksanakan proyek pekerjaan ini, hanya di jawab dengan singkat, bahwa proyek ini dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak.

“Ini pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak pak, kalau mau lebih jelasnya tanya saja pak Junaedi, soalnya kita hanya pekerja disini pak,”

Setelah mendapatkan informasi dari salah satu pekerja, akhirnya awak media melakukan konfirmasi kepada Junaedi salah satu Pejabat di Pelaksana Teknis Kegiata (PPTK) Kabupaten Siak, Lewat chtt WhatsApp
Bungkam seribu bahasa tidak transparan ke publik.

“Dan begitu juga saat awak media melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) lewat pesan chat Whatsapp, namun hasilnya juga tidak di balas maupun ditanggapi, ada kesan seakan-akan proyek pekerjaan ini sengaja di tutup-tutupi informasinya kepada publik.

“Sehingga dapat diduga, kalau pekerjaan ini adalah proyek siluman, di mana tidak di ketahui anggaran yang digunakan berapa, sumber anggaran dari mana dan juga siapa Kontraktor pihak pelaksananya.

Atas tidak adanya keterbukaan atau transparannya dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak dan pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), membuat Masyarakat dan DPC LSM Penjara Kabupaten Siak, merasa sangat kecewa, Dimana sebagai pembayar pajak dan penerima manfaat bangunan jalan, maupun sebagai kontrol sosial, sulit mendapatkan informasi dalam menjalankan tugasnya untuk memantau dan mengawasi Pembangunan tersebut,

Sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang, karena penyebabnya, tidak mengetahui jumlah Pagu anggaran  dan volume kegiatan fisik maupun berita acara status pelaksanaan Kegiatan.

Untuk itu, DPC LSM Penjara Kabupaten Siak meminta kepada Kejaksaan dan Kepolisian Negeri Siak, Terlebih kepada Komisi pemberantasan  korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) agar di Tinjau ulang perbaikan rehabilitasi perbaikan Jalan lintas mandau -Bunut Bersumber APBD 2020 Dan pemeliharaan jalan umum Mandau-Bunut  Juli 2021 diduga tidak transparan kepada publik.

( Tim )

scroll to top