Kerinci Jambi benuanews.com-Terpidana kasus proyek irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro, Kabupaten Kerinci ini di tangkap pada hari kamis (12/11) pada malam hari sekitar pukul 21.05 WIB di amankan di sebuah apartemen di ancol,Jakarta Utara.Setelah sempat menjadi buron sejak putusan kasasi Mahkamah Agung beberapa waktu lalu .
Kasi Pengkum Kejati Jambi, Lexi Patharany membenarkan penangkapan ini, namun dia belum memberikan keterangan secara utuh terkait penangkapan Ibnu Ziady.
Dari catatan eksekusi di laksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Tanggal 7 Juli 2020 oleh Hakim Agung Yunianto Dan Leopold Luhut Hutagalung nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 majelis Hakim menyatakan Dan memutuskan Hukuman Penjara mantan Kabid Sumber Daya Air(SDA) Provinsi Jambi Ibnu Ziady naik dari satu tahun menjadi 4 tahun penjara Dan denda 200 juta.
Sebelumnya pada tanggal 18 September 2019,majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis bersalah Ibnu Ziady pada perkara korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro,di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2016.dari nilai anggaran 7,2 miliyar di temukan kerugian negara senilai Rp 1.040.825.324.
Majelis Edi Pramono didampingi dua hakim anggota Morailam Purba Dan Amir aswanaswan, Dan morailam Purba menjatuhkan Hukuman 1 tahun penjara. Ibnu Ziady
Di jerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) Dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah Dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum .
Ibnu Ziady lantas mengajukan banding atas Putusan ini, namun upaya Ibnu kembali gagal karena Mahakamah Agung malah memvonisnya dengan Hukuman yang lebih berat.
Sementara itu dari Photo yang di dapat, terlihat Ibnu Ziady di bawa dengan tangan di borgol.Hanya saja borgol nya di tutup in dengan baju kemeja. Ibnu Ziady terlihat menggunakan rompi merah berlambang kejaksaan(Fikri)