Mengantisipasi Desa Fiktif DPMD Manggarai Timur dan DPMD NTT Melakukan Verifikasi Faktual Terhadap 38 Desa Persiapan Pemekaran Penerimaan Tim Verifikasi PMD Manggarai Timur dan PMD Provinsi NTT

IMG-20201105-WA0009.jpg

Benuanews.com-Borong – Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Timur, dan DPMD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan Verifikasi Faktual untuk 38 desa persiapan di Kabupaten Manggarai Timur tahun 2020.
Kegaiatan Verifikasi Faktual 38 desa persiapan, dijadwalkan tanggal 4 – 5 November 2020
Dari 9 kecamatan di kabupaten Manggarai Timur, berikut rincian 38 desa persiapan yang pemekaran.

1. Kecamatan Borong: Desa Compang Riwu, Desa Wae Tala.
2. Kecamatan Rana Mese: Desa Sita Pu’u, Desa Wangkung Sita.
3. Kecamatan Kota Komba: Desa Ruan Selatan, Desa Mbapo, Desa Wae Munde, Desa Golo Lidi, Desa Benteng Tabu, Desa Beka Lando, Desa Watu Mute, Desa Munde, Desa Ajang, Desa Mesi dan Desa Rajong Koe.
4. Kecamatan Poco Ranaka: Desa Compang Nengker.
5. Kecamatan Pocoranaka Timur: Desa Helung Arus, Desa Wae Wulang, Desa Wejang Nendong, Desa Compang Arus dan Desa Wela Rengkam.
6. Kecamatan Lamba Leda: Desa Liang Rentum, Desa Compang Leda, dan Des Bangka Kende.
7. Kecamatan Sambi Rampas: Desa Mekar Jaya, Desa Compang Watu, Desa Nanga Logo, Desa Satar Wangkung.
8. Kecamatan Elar: Desa Nanga Buntal, Desa Nambe Munde, Desa Buntang Rana, Desa Biting Timur.
9. Kecamatan Elar Selatan: Desa Benteng Sipi, Desa Kari Kende, Desa Satar Gising, Desa Gising Utara, Desa Sopang Weru, dan Desa Mamba.

Marsellus Manggas, S.Sos Selaku Tim Verivikasi DPMD Manggarai Timur, Kepada media ini menegaskan bahwa kegiatan pelaksanaan verifikasi faktual di 38 desa persiapan pemekaran bertujuan untuk melihat secara langsung desa pemekaran baru, guna mengetahui kondisi wilayah administrasi desa pemekaran baru serta kantor desa, selain itu mewajibkan pemerintah kabupaten melakukan asistensi di tingkat provinsi NTT untuk mengantisipasi adanya desa fiktif.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memperketat dalam melakukan verifikasi faktual terhadap desa-desa pemekaran baru di daerah ini guna mengantisipasi adanya desa fiktif atau siluman seperti yang sedang mewacana saat ini.

“Dalam mengantisipasi adanya desa fiktif, Pemerintah NTT akan memperketat pemeriksaan dokumen administrasi pemekaran desa baru yang diajukan pemerintah kabupaten di NTT,” jelas Marsellinus.
Marsel Menambahkan, secara regulasi berikut syarat pemekaran desa, yaitu Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan, Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa), Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah, Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa, Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung, Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota, Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik, tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Itu Kepala Desa Induk Desa Bangka Arus Andrianus Sarimin Jehani, mengatakan beberapa syarat  pemekaran desa yakni memperhatikan usia desa induk, jumlah penduduk, memiliki akses kerja dan transportasi, social budaya yang menciptakan kerukunan hidup masyarakat, memiliki potensi SDM SDA agar tidak menjadi desa tertinggal, batas wilayah desa yang telah dibentuk dan ditetapkan peraturan bupati, sarana dan prasarana pelayanan public, tersedia dana oprasional dan siltap, dan meverifikasi wilayah dinas yang sesuai dengan batas wilayah.

Dalam pemekaran juga ada beberapa proses yang perlu di lengkapi oleh beberapa kelian banjar dinas, dan catatan yang diminta untuk mengumpulkan foto copy KK penduduk dan KTP kepala keluarganya untuk perubahan status  kependudukan desa induk dengan desa persiapan.
“Pemekaran ini keinginan kuat masyarakat. Ini murni tanpa kepentingan apapun semata-mata untuk kebutuhan masyarakat. Termasuk dalam hal mendekatkan pelayanan, dan meningkatkan perekonomian,” jelas Sarimin.

Kata Sarimin, Untuk desa persiapan Compang Arus dengan jumlah penduduk 1008 jiwa, dan luas wilayah 6000 m2.
“Desa Persiapan pemekaran Compang Arus, tentu sesuai regulasi atau sesuai instrumen yang berlaku,” tutup Sarimin.
(Pankrasius Yoristo Gandung)

scroll to top