NIAS, Benua news.com : Des Boy R. SH., MH sebagai Advokat RI, sangat Menyayangkan Perilaku Seorang Kepala BPN Nias, yang Melakukan Pungli secara berjemaah di Kepulauan Nias dalam Pengurusan sertifikat Atau SPTL Di wilayah Pemerintah Kepulauan Nias,
Penjelasan Des Boy R. SH., MH Bahwa BPN itu ada Motto yang harus mereka junjung tinggi dan patuhi, Yaitu : Jujur, Disiplin. Transparan dan Akuntabel, jadi jika tidak sesuai dengan Motto Mereka sendiri itu sudah melanggar kode etik dan Melawan Hukum.
Jika kita Melihat juga Presiden jokowi dodo. Bahwa dalam pengurusan sertifikat tanah SPTL itu digratiskan kepada Masyarakat bawah yang kurang Mampu.
Jadi dalam hal ini Kepala BPN NIAS Erwin Manurung, sudah melanggar Inpres No 02 tahun 2018.
Dalam hal ini Des Boy R. SH., MH Sebagai Advokat RI. Meminta kepada Pemerintah Kepulauan Nias pihak terkait agar dan teristimewa kepada Polres Nias dan Kejaksaan Kota untuk segera turun tangan untuk menyelidiki Pungli yang di lakukan Erwin Manurung sebagai Kepala BPN Nias dalam pengurusan sertifikat, SPTL. Agar masyarakat Kepulauan Nias merasakan Keadilan sosial, dan tidak Merugikan Masyarakat bawah yang kurang Mampu.
(Yosua zega)