Polsek Bilah Hilir Tangkap Pelaku Judi Tebak Angka di Kampus

IMG_20220324_001648.jpg

Benuanews.com | Labuhanbatu, Sumatra Utara –

Diduga terlibat kasus perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong Seorang Warga di Tangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Dusun Kampung Sipirok (Kampus), Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (22/03/2022).

Informasi yang berhasil diterima dari Reskrim Polsek Bilah Hilir, pelaku berinisial JRH alias Roy (37) ditangkap di sebuah warung milik warga, yang tak jauh dari rumah pelaku.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP H Sunitro Margolang menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di Dusun Kampung Sipirok (Kampus), Desa Selat Besar ada seorang laki-laki berprofesi sebagai penerima pesanan judi Kim Hongkong Online.

Menurutnya, dari informasi itulah personel Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib, petugas melihat Roy sedang duduk di sebuah warung, diduga sedang menunggu pesanan angka tebakan judi Kim Hongkong.

“Setelah ditangkap dan menggeledah pelaku, ditemukan dari kantong celana belakang uang tunai Rp 32.000, satu unit handphone android merek Oppo A11, satu buah pena dan satu lembar kertas bertuliskan angka pesanan tebakan judi Kim Hongkong bertanggal 22 Maret 2022,” beber Kapolsek kepada Wartawan, Rabu (23/03/2022).

Kata Kapolsek, saat diinterogasi pelaku juga mengakui menerima pesanan judi Kim Hongkong secara online.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,”sebutnya. (*)

scroll to top