Padanglawas benuanews.com
kades Ujungbatu 1 Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas Hasan Basri Lakukan Pembohongan.
Seperti diketahui berita sebelumnya di beberapa media online mengatakan dan menuduh Kepala UPTD Kecamatan Hutaraja tinggi Ningsih yang membawa surat sertifikat dan menampakkan kepada kepala desa Ujungbatu 1.
Ketika di konfirmasi langsung yang bersangkutan Sukarman (58) kepada KUPTD kecamatan Hutaraja tinggi Ningsih di kantor KUPTD 12/01/2022 mengatakan langsung dan heran bertanya-tanya.”Saya tidak ada menunjukkan Sertipikat itu kepada Hasan Basri karena Lahan PPL itu belum ada Sertipikat ya”
Hal ini semakin membuat Sukarman heran kok banyak sekali pernyataan berjamaah yang melakukan Pembohongan Publik.
Sebelumnya juga camat Hutaraja tinggi Sudaryono yang di konfirmasi beberapa media online mengatakan”boleh-boleh saja lahan itu di sertikatkan selagi untuk kepentingan umum.
Apa mereka lupa ada undang-undang ITE (informasi Teknologi elektronik) menanti mereka yang melakukan upaya pembodohan publik.
Ditanya pak Sukarman mengenai hal ini saya masih memikirkan ini supaya menempuh jalur hukum kembali.
(Maraiman Rambe)