Rangkasbitung Lebak Benuanews.com || Bertempat di Aula Lapas Kelas III Rangkasbitung, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kembali melaksanakan sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua TPP Lapas Rangkasbitung, Eka Yogaswara, Senin (13/12).
Kegiatan sidang TPP ini diikuti oleh seluruh anggota TPP Lapas Rangkasbitung serta 13 (tiga belas) orang keluarga WBP yang diusulkan mendapat program asimilasi rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 secara virtual.
Ditempat yang berbeda Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan bahwa salah satu indikator keberhasilan program pembinaan di dalam Lapas adalah kelancaran sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilaksanakan secara rutin dan insidentil. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal.
“Kepada WBP yang telah disidangkan TPP agar tetap mengikuti program pembinaan dengan baik, patuhi aturan dan tata tertib di dalam Lapas dan jangan sampai melanggar karena akibatnya usulan Asimilasi, PB, CB dan lainnya akan dicabut,” pesan Kalapas.
Eka Yogaswara selaku ketua TPP serta Kasubsi Pembinaan menyampaikan beberapa hal mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada 13 (tiga belas) orang warga binaan yang akan diusulkan mengikuti program Asimilasi, Cuti Bersyarat, dan Pembebasan Bersyarat
“Saya berharap kepada WBP yang diusulkan menjalani program Asimilasi maupun program Re-Integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat sesuai Permenkumham No. 24 Tahun 2021 agar nantinya dapat menjalankan progam tersebut dengan baik, dan tetap taat aturan pembinaan di Lapas Rangkasbitung” tegas Kasubsi Pembinaan.
(Baedi)