Agam – Tim Opsnal Sat Narkoba (Polres) Agam, berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor Honda CBR di Jalan Raya Jorong Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, Rabu (13/10) sekitar pukul 17.24 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Kamis, mengatakan kedua pemuda itu dengan inisial AM (21) warga Kampuang Tangah Kecamatan Lubukbasung dan RP (23) warga Nagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung.
“Anggota mengamankan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,5 gram di tangan tersangka,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat laporan warga terkit penyalahgunan narkotika.
Mendapat laporan itu, anggota langsung menuju lokasi dan dimana pada saat itu tim opsnal melihat pelaku serta melakukan penyetopan terhadap satu unit sepeda motor merk honda CBR 150 CC dengan nomor polisi BA 2474 TA warna merah yang sedang dikendarai oleh pelaku RP dengan berboncengan pelaku AM.
Saat tim menghentikan sepeda motor, tambahnya RP langsung menancap gas, sehingga sepeda motor yang dikendarai hilang kendali dan menyebabkan mengenai atau menyengol salah seorang tim opsnal.
Namun tim lainnya tetap berupaya memberhentikan sampai satu unit sepeda motor masuk ke dalam sebuah parit yang berada di tepi jalan raya Jorong Muko-Muko, Nagari Koto Malintang.
Setelah itu, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku dan kemudian tim opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan.
“Saksi-saksi diminta untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kendaraan,” katanya.
Ia menambahkan, tim opsnal langsung menanyakan kepada pelaku dimana barang atau sabu-sabu.
Pelaku AM menjawab ada dan barang tersebut sedang digengam dengan tangan kanan AM yang sedang berada di dalam saku celana depan sebelah kanan.
Tim meminta untuk mengeluarkan tangan kanan dan ditemukan barang bukti berupa satu helai tisu warna putih di dalamnya berisikan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening.
Lalu tim opsnal bertanya kepada kedua pelaku apa ini dan dijawab sabu-sabu milik AM.
Kemudian tim opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
“Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Agam guna di mintai keterangan lebih lanjut,” katanya. Fajar