Lebak Benuanews.com, Adanya kasus pembacokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku inisial SY (28 Thn) kepada korban Rasdi (65 thn) yang terjadi pada Selasa (28 /9/2021) sekira pukul 18.15 Wib bertempat di Kp.Bangkalok Rt 04 Rw 03 Ds. Girimukti Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Akibat kejadian tersebut korban Rasdi (65 thn) mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung dan lengan kiri selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Cimarga untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian di rujuk ke rumah sakit umum Ajidarmo Rangkasbitung.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi membenarkan peristiwa atau kejadian tersebut,
“Benar, bahwa pada hari Selasa (28 /9/2021) sekira pukul 18.15 Wib bertempat di Kp.Bangkalok Rt 04 Rw 03 Ds. Girimukti Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, telah terjadi penganiayaan kepada korban Sdr. Rasdi (65 thn) yang dilakukan oleh Pelaku inisial SY (28 Thn) yang merupakan Anak korban,” ujar Jajang (29/9/2021).
Jajang menjelaskan, “Kejadian tersebut berawal ketika Pelaku inisial SY meminta
rokok kepada korban Sdr. Rasdi, namun korban tidak bisa memenuhi permintaan Pelaku, Setelah beberapa menit kemudian Pelaku SY tiba-tiba membawa benda tajam sejenis parang dan langsung membacokkan kearah kepala, punggung dan lengan korban Sdr. Rasdi, sehingga korban Rasdi (65 thn) mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung, lengan kiri dan dilarikan ke Rumah sakit.”
“Saat ini Pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Cimarga Polres Lebak dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan saksi dan keluarga bahwa Pelaku Sdr SY Pada tahun 2020 pernah di rawat di rumah sakit jiwa dan dibawa pulang paksa oleh keluarganya, saat ini pelaku masih menjalani pengobatan Rawat jalan di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” ungkap Jajang.(Baedi Muhtar)