Takalar (Benuanews.com) Selasa 8/9/2020 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL tahun 2019 Desa Tamasaju, Kec. Galesong Utara, kab. Takalar sudah berlalu.
Proses yang banyak menguras tenaga dan waktu aparat desa, kini sudah dinikmati hasilnya oleh banyak masyarakat Desa Tamasaju. Selain dapat digunakan sebagai anggunan, dengan sertifikat kepemilikan lahan, masyarakat juga memiliki kepastian hukum atas lahan yang dimilikinya.
Seharusnya semua warga Desa Tamasaju bersyukur dengan layanan aparat desa yang telah memfasilitasi program PTSL di Tamasaju. Tapi dengan adanya aduan oknum terhadap teman media daring seolah-olah terjadi pungutan di luar ketentuan.
Hal ini membuat Pj. Kepala Desa Tamasaju, Hj. Sahriani, S.pd
merasa perlu untuk meluruskan hal tersebut.
“Yang perlu kami luruskan bahwa ketentuan pembayaran pendaftaran PTSL sebesar Rp.250.000 ( Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk keperluan :
1. kegiatan penyiapan dokumen
2. kegiatan pengadaan patok dan meterai
3. kegiatan operasional petugas Desa/aparat Desa dalam pengurusan PTSL,” ungkap pj. Desa Tamasaju, Hj. Sahriani.
Lebih lanjut, Pj. Kepala Desa Tamasaju yang di dampingi sekdesnya, saat bincang – bincang santai di kantornya, Selasa (08/09/2020) dirinya mengatakan, Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka (1) merupakan kegiatan pembiayaan pengadaan dokumen yang berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang- kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat.
Pemilikan/penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah aset pemerintah/daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik sebagaimana tertuang dalam nomengklatur SKB tiga menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
Adapun biaya di luar dari 3 poin di atas merupakan biaya tambahan yang dibebankan bagi masyarakat yang belum memiliki akta kepemilikan baik berupa Akte Hibah, maupun Akta Jual Beli lahan yang menjadi syarat dalam PTSL. Karena ada beberapa warga yang datang ke kantor desa bermohon untuk diikutkan dalam PTSL namun belum memiliki alas hak, yang seperti inilah yang kami fasilitasi mulai dari pengurusan surat keterangan kewarisan, pembagian kewarisan bersama, hingga terbit keterangan kepemilikan yang dapat menjadi pengganti Akta dalam pengurusan PTSL di Desa Tamasaju, tegasnya.
Hal ini searah dengan SKB Tiga Menteri sebagaimana disebutkan dalam DIKTUM KE DELAPAN bahwa : “Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa disini, saya kira tidak ada aturan PTSL yang kami langgar, itu mungkin yang bisa saya luruskan, tapi meskipun bagaimana saya juga hargai teman – teman baik dari media maupun LSM karena memang tugasnya melakukan kontrol sosial dan mereka semua adalah mitra saya, tutup, Pj. Kepala Desa Tamasaju, Hj. Sahriani, S.pd.
Reporter by. : Hamzahbenuanews