LABUHANBATU, SUMATERA UTARA | BENUANEWS.COM –
Pelaku pemerasan disertai pengancaman yang dilakukan kepada seorang Kepala Desa dari desa Aek Korsik ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, Sabtu (05/06/2021)
“Pelaku berinisial JS alias Hamdi (39) Warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),” ucap Kapolres Labuhanbatu
saat menggelar konferensi pers, Selasa (08/06/2021) sekira pukul 14.00 Wib, di Ruang Lobi Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan, peristiwa ini berawal pada 28 April 2021. Dimana, saat itu pelaku JS alias Hamdi bersama dengan dua orang temannya datang ke kantor Kepala Desa Aek Korsik dan bertemu dengan Kepala Desa Buyung Ansyari Munthe, selaku ayah dari pelapor.
“Pelaku langsung menuduh pelapor yang bernama Mufti Ahmad yang merupakan Ketua Koperasi Maju Bersama Jaya, ada menguasai lahan seluas 10 hektare tanpa alas hak yang sah dan menuduh Kepala Desa Aek Korsik bersama anaknya telah bersubahat jahat menerbitkan surat keterangan tanah yang dikelola oleh pelapor,” jelas Kapolres.
Pelaku, kata Deni, mengancam akan melaporkan penguasaan lahan tersebut kepada pihak berwajib dan pelaku mengatakan bahwa jabatan Kepala Desa akan dicopot dan anak Kepala Desa akan dipenjarakan.
“Tidak hanya itu, pelaku juga meminta bagian terhadap tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare,” sebut Kapolres.
Atas kejadian tersebut, Kepala Desa pun memberitahukan kedatangan pelaku kepada anaknya dan akibat perkataan pelaku itu, membuat Kepala Desa mengalami sakit jantung.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Juni 2021, saksi Irmansyah Ritonga menemui pelaku di Desa Aek Tapa dan pada pokoknya pelaku meminta tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare. Yang mana, tanah dimaksud per hektarnya berkisar Rp. 80.000.000.
“Pelaku mengatakan kepada saksi, jika pelapor tidak mau memberikan tanah 3 hektare itu, maka dapat diganti dengan uang sebesar Rp. 250.000.000. Saksi mengatakan kepada pelaku, bahwa nanti akan disampaikan kepada pelapor,” ujarnya.
Permintaan pelaku langsung disampaikan saksi, untuk memberikan uang sebesar Rp 250 juta, jika pelapor tidak memberikan tanah seluas 3 hektare.
“Pelapor kemudian meminta kepada saksi untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku, sembari menyampaikan kekurangannya akan diberikan sesuai permintaan pelaku,” kata Kapolres.
Saksi dan pelaku kembali bertemu di Desa Aek Tapa Kecamatan Merbau, tepatnya di sebuah warung. Kemudian pelaku dan saksi duduk berhadap-hadapan. Saat itu juga pelapor menghubungi pihak kepolisian dan sekira pukul 17.45 saat saksi menyerahkan uang kepada pelaku, akhirnya polisi pun membekuknya.
“Dari penangkapan ini, kita amankan 1 buah amplop, uang tunai Rp 5 juta, 1 unit hp Vivo, 1 unit hp Samsung lipat, 1 potong kemeja LSM, 1 potong sweater dan KTA pelaku,” beber Kapolres.
Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu. Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan 4 tahun penjara.
(Romi Rambe / KOR )