LUMAJANG,Benua News – Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pria berinisial SAK (41), yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik warga di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura mengenal pemilik kendaraan. Bahkan, saat dipergoki saksi ketika hendak membawa sepeda motor tersebut, pelaku mengaku sebagai teman korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, IPDA Eko Budi Laksono, menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut sebelumnya terparkir di depan sebuah toko sepeda listrik di wilayah Yosowilangun.
Saat hendak dibawa kabur, kendaraan itu ternyata kehabisan bahan bakar. Pelaku kemudian mendorong sepeda motor menggunakan tenaga sendiri ke arah selatan.
“Pelaku sempat ditegur saksi, namun mengaku sebagai teman korban sehingga saksi tidak curiga. Karena sepeda motor tidak bisa dihidupkan akibat kehabisan BBM, pelaku kemudian menuntunnya sekitar 50 meter untuk mencari bensin,” jelas IPDA Eko, Kamis (4/11/2026).
Setibanya di sebuah kios, pelaku membeli bensin sebanyak dua liter untuk mengisi tangki sepeda motor tersebut. Namun, setelah bahan bakar terisi, pelaku justru langsung membawa kabur kendaraan tanpa membayar kepada pemilik kios.
“Setelah mengisi bensin tanpa membayar, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju wilayah Kabupaten Jember,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, Satreskrim Polres Lumajang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Dalam proses pencarian, Polres Lumajang berkoordinasi dengan tim Resmob Polresta Banyuwangi dan Polres Situbondo guna melacak pergerakan tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi akhirnya berhasil mengamankan SAK saat mengendarai sepeda motor milik korban di sekitar Pos Polisi Baluran, Kabupaten Situbondo.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil pencurian saat melintas di jalan raya,” beber IPDA Eko.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang di Mapolres Lumajang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus pencurian kendaraan bermotor serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.