Labusel – Benuanews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lobu Indah Permai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Kamis, 15 Oktober 2026, sore.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IBS alias Bama. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi sekaligus bagian dari program prioritas Kapolda Sumatera Utara, Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Tolak Narkoba (GERMAS TOBA).
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Wilson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Melalui program GERMAS TOBA, kami menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wilson.
Wilson menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas menerima laporan melalui Dumas Presisi mengenai sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bersama personel terkait mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu.
Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram, satu kaca pirek dengan berat bruto yang dilaporkan 1,35 gram dan terdapat sisa yang diduga sabu, satu alat isap sabu atau bong, serta dua buah mancis.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, pria tersebut mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Meski demikian, polisi masih perlu mendalami keterangan tersebut untuk memastikan fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AKP Wilson menegaskan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui saluran resmi kepolisian, termasuk Call Center 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tempat tinggal kita tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika,” tegas Wilson.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada penindakan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat ditindaklanjuti.
Melalui program GERMAS TOBA, Polres Labuhanbatu Selatan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat sehingga pencegahan penyalahgunaan narkotika serta upaya memutus mata rantai peredarannya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat berjalan lebih efektif.(K.Nasution)