SIAK — BenuaNews.com, 7 Oktober 2026 — Keluarga Feberman Halawa (41), korban dugaan pengeroyokan di kawasan Seberang Feri, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, mendesak Polsek Tualang mengusut perkara tersebut secara profesional dan mengungkap fakta sebenarnya.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 20 Juli 2026 itu bermula ketika korban bersama anaknya berada di sebuah warung. Saat hendak pulang menuju kendaraannya, terjadi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan beberapa orang. Korban kemudian mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang serta menjalani pemeriksaan medis.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, saat kejadian ada seseorang yang berupaya memisahkan dengan memeluk korban. Sumber tersebut juga menyebutkan korban bersama anaknya kemudian dibantu diselamatkan hingga menuju penyeberangan feri.
Keterangan tersebut masih perlu didalami dan dicocokkan dengan keterangan korban, saksi-saksi serta alat bukti lainnya.
Kepada BenuaNews.com, Humas Polsek Tualang menyatakan perkara tersebut akan segera digelar perkara, setelah korban melengkapi bukti tambahan yang diperlukan.
Keluarga korban menyambut baik langkah tersebut dan tetap mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
«“Kami masih percaya 100 persen kepada Polsek Tualang. Kami tidak ingin mendahului putusan atau menuduh siapa pun tanpa bukti. Kami hanya berharap perkara ini diproses secara profesional sampai semuanya menjadi terang.”»
Keluarga berharap apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, keluarga juga menyatakan siap menerima hasil penyelidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
BenuaNews.com mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Redaksi BenuaNews.com / Kaperwil Riau
