JEMBER,Benua News.com — Pekerjaan drainase di Dusun Kemukuh, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga dikerjakan tanpa mengindahkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Yang lebih ironis, di lokasi proyek tidak ditemukan papan nama proyek sama sekali. Padahal berdasarkan aturan, setiap proyek yang bersumber dari APBD/APBN wajib memasang papan informasi agar publik tahu sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pengerjaan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, salah satu humas CV pelaksana justru tidak bisa memberikan penjelasan. Awak media justru diminta datang ke kantor CV yang disebut beralamat di belakang Koramil Semboro, Kabupaten Jember. Namun setelah didatangi, kantor CV tersebut tidak ditemukan Jumat 4/9/2026.
Konfirmasi juga dilakukan kepada UPT SDA Provinsi. Melalui pesan WhatsApp, Bapak Prabowo dari UPT SDA Provinsi menjawab singkat: _”saya tidak tahu”_.
Dari pantauan di lapangan, papan informasi yang terpasang justru papan milik *UPT. PSAWS BONDOYUDO MAYANG* terkait data irigasi. Tidak ada papan nama yang menjelaskan detail pekerjaan drainase yang sedang berlangsung.
*Minim transparansi ini diduga bertentangan dengan peraturan utama mengenai Pelayanan/Keterbukaan Informasi Publik (PIP/KIP) di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.*
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk informasi terkait kegiatan dan anggaran yang menggunakan dana negara. Tidak adanya papan nama proyek dinilai menutup hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari dinas terkait maupun pihak CV pelaksana. Publik berharap ada langkah tegas dari instansi berwenang agar proyek ini dikerjakan sesuai aturan dan mengedepankan transparansi.
–