Curi Inventaris Sekolah Senilai Rp20 Juta, Pria 34 Tahun di Labusel Ditangkap Polisi

20260822_182816-scaled.jpg

Labusel – Benuanews.com
Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus pencurian barang inventaris milik SD Negeri 20 Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MUH alias Udin (34), warga Dusun Aek Torop Timur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu unit TV LCD layar sentuh berukuran 75 inci merek Hisense warna hitam yang diduga merupakan barang inventaris milik SDN 20 Aek Batu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak sekolah terkait hilangnya sejumlah barang inventaris.

Menurutnya, setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima informasi terkait hilangnya sejumlah barang inventaris sekolah, personel Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan keterangan maupun barang bukti. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui,” ujar Sunipan saat ditemui di Polsek Torgamba, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Kasus pencurian tersebut diketahui pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Pelaksana Tugas Kepala SDN 20 Aek Batu, Darsinak (57), mendapat informasi dari sejumlah saksi bahwa beberapa barang inventaris sekolah telah hilang.

Adapun barang yang dilaporkan hilang yakni satu unit TV LCD layar sentuh 75 inci merek Hisense, satu unit layar komputer 12 inci merek Asus, satu unit laptop warna hitam merek Asus, satu unit CPU komputer, dua unit kipas angin dinding merek Miyako, satu batang besi portal, serta sekitar 50 meter kabel jet pump.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Berbekal laporan tersebut, piket fungsi bersama Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan olah dan pengecekan TKP. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi memperoleh identitas pria yang diduga terlibat dalam pencurian.

Pada Jumat sore, Kapolsek Torgamba memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penangkapan.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan MUH alias Udin di wilayah hukum Polsek Torgamba. Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian di SDN 20 Aek Batu.

Polisi selanjutnya mengamankan satu unit TV LCD 75 inci merek Hisense yang ditemukan dari tangan pelaku sebagai barang bukti.

Kapolsek Torgamba mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian dan keberadaan barang-barang lain yang dilaporkan hilang.

“Motif sementara adalah faktor ekonomi. Namun, kami masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku dan barang bukti yang ada,” kata Sunipan.

Ia juga mengimbau pihak sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan fasilitas serta barang inventaris, terutama ketika lingkungan sekolah dalam keadaan sepi.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kami mengajak masyarakat, termasuk pihak sekolah, untuk bersama-sama menjaga aset dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya.

Polsek Torgamba menegaskan akan terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan.

Masyarakat yang mengalami tindak pidana atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya juga diimbau segera menghubungi Call Center 110 untuk mendapatkan penanganan kepolisian(K.Nasution)

scroll to top