“Parkir Tualang Disorot: Ketua DPD PKNR Siak Tegaskan, Jangan Jadikan Nama Suku Nias dan Gereja sebagai Tameng”

IMG-20260822-WA0000-1.jpg

SIAK — Benua news com : 22 Agustus 2026 – Pengelolaan parkir di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menuai sorotan. Sejumlah tenaga kerja juru parkir mengaku keberatan terhadap sistem setoran dan pengupahan yang mereka alami. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik pengelolaan yang merugikan pekerja serta persoalan serius terkait dugaan penahanan ATM dan buku tabungan milik sebagian pekerja.

Keluhan tersebut disampaikan Yuliaro Tel dan Agustinus Waruwu kepada awak media di Tualang, Kamis (20/8/2026).

Yuliaro mengungkapkan, dirinya pernah bekerja sebagai juru parkir di titik parkir Bank Mandiri Km 5, mulai sekitar pukul 05.30 WIB hingga 22.00 WIB. Dari hasil pengutipan sebesar Rp460.000, ia mengaku harus menyetorkan Rp400.000 kepada Hengki Zai.

“Dari hasil kutipan Rp460.000, saya setor Rp400.000. Dengan jam kerja sekitar 17 jam, saya hanya mendapatkan sekitar Rp40.000. Karena penghasilan tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, akhirnya saya memilih mengundurkan diri,” ujar Yuliaro.

Keluhan serupa disampaikan Agustinus Waruwu. Ia mengaku bekerja sebagai juru parkir di titik Bank BRI Km 4 dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan target setoran Rp300.000.

Namun, menurut Agustinus, hasil kutipan yang diperolehnya hanya Rp206.000 sehingga terjadi kekurangan setoran.

“Saya hanya mendapatkan Rp206.000, sementara setoran yang ditentukan Rp300.000. Karena tidak mencapai target, saya menjadi minus dan disebut memiliki utang kepada pengurus. Karena kondisi tersebut, saya akhirnya mengundurkan diri dan tidak lagi menyetorkan hasil kutipan,” jelas Agustinus.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR) Kabupaten Siak, Optonica Zega, menyatakan keberatan apabila nama masyarakat Nias, tokoh masyarakat maupun organisasi gereja digunakan sebagai bagian dari legitimasi pengelolaan parkir.

Optonica menegaskan, persoalan bisnis dan pengelolaan parkir harus dipisahkan dari identitas kesukuan maupun organisasi keagamaan.

“Saya tegaskan kepada Ya’aro Tel dan kawan-kawan, jangan membawa nama suku Nias, tokoh masyarakat Nias ataupun organisasi gereja dalam pengelolaan parkir. Jangan sampai persoalan pengelolaan parkir justru mencoreng nama masyarakat Nias di Kabupaten Siak.”

Menurut Optonica, apabila benar ada pihak tertentu yang menerima sebagian hasil pengelolaan parkir dengan alasan bantuan kepada organisasi masyarakat Nias atau organisasi gereja, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan tidak boleh digeneralisasi sebagai sikap atau kebijakan organisasi.

“Kalau memang ada oknum tertentu yang menerima hasil dari pengelolaan parkir, silakan disebutkan siapa dan atas dasar apa. Itu harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memberikan dan menerima. Jangan membawa-bawa nama organisasi atau masyarakat Nias secara keseluruhan,” tegasnya.

Optonica menjelaskan bahwa pada awalnya pengelolaan parkir tersebut disebut diberikan kepada tim Ya’aro Tel dan kawan-kawan dengan melibatkan sejumlah masyarakat, termasuk masyarakat Nias.

Namun, dalam perkembangannya, menurut keterangan sejumlah warga yang diterimanya, muncul keluhan mengenai target setoran, penghasilan juru parkir, hingga dugaan adanya pekerja yang tidak lagi diperbolehkan bekerja karena tidak mampu memenuhi target.

Lebih serius lagi, Optonica menyebut adanya informasi mengenai dugaan penahanan ATM dan buku tabungan milik sebagian pekerja oleh pihak pengelola parkir.

“Kalau benar ada pekerja yang ATM dan buku tabungannya ditahan oleh pihak pengelola, ini bukan lagi sekadar persoalan pembagian hasil parkir. Ini harus diperiksa secara serius oleh pihak yang berwenang,” tegas Optonica.

Ia meminta pihak berwenang tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi pengelolaan parkir, tetapi juga menggali secara menyeluruh hubungan antara pengelola, korlap, juru parkir, sistem setoran, rekening pekerja, serta dugaan penahanan dokumen atau alat transaksi milik pekerja.

Secara hukum, apabila terdapat fakta bahwa seseorang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, perbuatan tersebut dapat masuk dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Demikian pula, apabila penahanan ATM atau barang milik pekerja dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, maka aparat penegak hukum perlu menguji kemungkinan terpenuhinya unsur Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jika terdapat tindakan yang benar-benar menyebabkan seseorang kehilangan kebebasan secara melawan hukum, aparat juga dapat menguji ketentuan Pasal 446 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan orang.

Selain dugaan penahanan ATM dan buku tabungan, sistem pengupahan dan hubungan kerja para juru parkir juga diminta diperiksa.

Pemerintah sendiri mengatur kebijakan pengupahan, perlindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah serta ketentuan mengenai upah melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.

Karena itu, menurut Optonica, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan “target parkir” atau “setoran harian”.

“Kalau benar ada orang bekerja berjam-jam, tetapi setelah dipotong setoran hanya memperoleh puluhan ribu rupiah, maka sistemnya harus dibuka dan diperiksa. Jangan sampai masyarakat yang bekerja justru menanggung risiko, sementara pengelola hanya mengejar target setoran,” katanya.

Optonica menyatakan pihaknya akan menyampaikan keluhan masyarakat tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Siak dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta mekanisme pengelolaan parkir di Kecamatan Tualang.

Ia juga meminta agar tidak ada satu pun pihak yang menggunakan nama masyarakat Nias atau organisasi gereja sebagai tameng dalam menjalankan kepentingan bisnis pribadi.

“Kami tidak ingin nama masyarakat Nias dan organisasi gereja terseret dalam persoalan yang tidak ada hubungannya dengan organisasi. Kalau ada pengelolaan parkir, jelaskan siapa pengelolanya, apa dasar kewenangannya, bagaimana sistem setoran, bagaimana pekerja dibayar, dan ke mana uang hasil parkir disetorkan. Semuanya harus terang.”

“Jangan sampai karena kepentingan segelintir orang, nama masyarakat Nias dan organisasi gereja di Kabupaten Siak menjadi tercoreng. Jika benar ada pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang merasa kebal hanya karena membawa nama kelompok, suku, tokoh masyarakat atau organisasi tertentu,” pungkas Optonica.

Tim.

scroll to top