Sawakung Takalar Darurat Tambang Diduga Ilegal, PEMANTIK Minta APH Bertindak Tegas

IMG_20260820_131637.jpg

Takalar.Benuanews.com
Maraknya aktivitas tambang galian C di Desa Sawakung, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers dan lembaga swadaya masyarakat. Aktivitas pengerukan yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini kian mengkhawatirkan karena mengancam keselamatan warga dan lingkungan sekitar.

​Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada 24 Juli 2026, terlihat dua unit ekskavator tengah beroperasi melakukan penggalian tanah hingga kedalaman diperkirakan mencapai 5 meter untuk mengambil pasir.

Pengerukan yang cukup dalam ini berpotensi tinggi memicu bencana tanah longsor serta merusak kawasan permukiman warga yang berada tidak jauh dari lokasi tambang dan masyarakat sekitar lokasi berdampak kekeringan ( sumur ) dan airnya berubah warna kuning…

​Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparat Sipil dan Hukum (PEMANTIK), Rahman Swandi, menegaskan bahwa pihak lembaga tidak akan tinggal diam melihat kondisi yang merugikan keselamatan masyarakat tersebut. Sebagai fungsi kontrol sosial, pihaknya mendesak jajaran Polres Takalar untuk segera memeriksa kejelasan izin tambang galian C itu.

​”Jangan ada pembiaran! Pihak-pihak yang tidak mau tunduk pada aturan hukum harus segera ditindak. Kami meminta APH segera memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegas Rahman Swandi kepada media, Rabu (19/8/2026).

​Situasi ini memicu keresahan sekaligus kecaman dari publik. Masyarakat mempertanyakan komitmen serta peran aktif Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Takalar, serta instansi teknis terkait dalam pengawasan lingkungan hidup.

​Rahman Swandi juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan melalui Polres Takalar untuk mengambil langkah tegas tanpa tebang pilih, termasuk mengusut tuntas oknum penyokong (backing) di balik keberadaan tambang ilegal tersebut.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLHP) serta Dinas ESDM diharapkan segera turun ke lokasi untuk melakukan evaluasi mendalam atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

scroll to top