GILA..! MTsN 1 Lumajang Pungut Rp4,2 Juta Per Siswa Dalih “JARIYAH” Beli Tanah! Padahal Uang Pajak Sudah Menanggungnya, Kepala Sekolah Malah Bungkam!

IMG-20260819-WA0420-1.jpg

LUMAJANG, BenuaNews.com — Kemelut dugaan pungutan liar kembali mengguncang dunia pendidikan di Lumajang, kali ini menimpa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lumajang. Sejumlah wali murid melaporkan adanya pemaksaan pembayaran sebesar Rp4,2 JUTA kepada setiap siswa baru, dengan alasan sumbangan jariyah untuk pembelian tanah ,padahal aturan melarang keras praktik semacam itu!

Tindakan ini nyata-nyata “MELANGGAR” Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020, yang dengan tegas melarang seluruh sekolah maupun madrasah menarik sumbangan dalam bentuk apa pun dari peserta didik atau wali murid.

Pembelian Tanah Dibebankan ke Orang Tua, Padahal Sudah Ditanggung Negara Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kemarahan dan kekecewaannya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (19/8/2026).

“Anak saya disuruh bayar Rp4,2 juta, katanya untuk beli tanah. Padahal itu kan sekolah negeri! Tanah dan pembangunan gedung seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah menggunakan uang pajak rakyat. Kenapa malah dibebankan lagi kepada kami orang tua murid?” ujarnya dengan nada emosi.

Wali murid itu menilai pemungutan tersebut sangat tidak masuk akal dan merugikan masyarakat, apalagi dipaksakan kepada siswa baru yang baru saja masuk.

Kepala Sekolah Terkesan Menghindar dan Bungkam Redaksi BenuaNews.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kepala MTsN 1 Lumajang, baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban sedikit pun. Pihak yang bersangkutan terkesan sengaja menghindar dan membungkam mulut menanggapi tuduhan yang mengemuka.

Aturan Tegas Tidak Ada Alasan Boleh Memungut Sumbangan! Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 menggarisbawahi dengan tegas: Setiap sekolah atau madrasah dilarang memungut sumbangan, baik yang disamarkan sebagai sukarela maupun wajib, untuk keperluan apa pun. Segala kebutuhan operasional maupun pengembangan sarana prasarana madrasah negeri sudah menjadi beban anggaran negara.

Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari Kementerian Agama Kabupaten Lumajang dan pihak berwenang untuk menelusuri dugaan pelanggaran aturan yang meresahkan dan merugikan rakyat ini.

 

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top