MERANGIN, JAMBI.(Benuanews.com)-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan seluruh gugatan Saliman, Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, terhadap Bupati Merangin terkait keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan kepala desa.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di PTUN Jambi, Kamis (13/8/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tertanggal 26 Februari 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas.
Tak hanya membatalkan SK pemberhentian, majelis hakim juga memerintahkan Bupati Merangin selaku tergugat untuk mencabut keputusan tersebut serta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas.
Putusan itu menjadi babak penting dalam sengketa tata usaha negara yang sejak awal menuai sorotan terkait proses pemberhentian Saliman.
DPRD Merangin: Sejak Awal Sudah Diingatkan
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Bripka Purn Ahmad Fahmi, menyebut putusan PTUN Jambi menjadi bukti penting bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menurut Fahmi, DPRD Merangin sejak awal telah mengingatkan pemerintah daerah agar proses pemberhentian Saliman dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.
“Sejak awal, hal ini sudah kami ingatkan, termasuk saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD. Namun sangat disayangkan, pihak eksekutif saat itu tidak mengindahkan masukan yang kami sampaikan dalam fungsi pengawasan,” ujar Fahmi.
Atas putusan tersebut, DPRD Merangin juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim PTUN Jambi yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Fahmi mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin, khususnya Bupati Merangin, menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal jabatan seorang kepala desa, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan. Putusan pengadilan harus dihormati,” tegasnya.
Gugatan Dikabulkan Seluruhnya
Dalam persidangan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat, dalam hal ini Bupati Merangin.
Memasuki pokok perkara, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan Saliman untuk seluruhnya.
Konsekuensinya, SK Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas dinyatakan batal.
Majelis hakim juga memerintahkan Bupati Merangin mencabut SK tersebut dan merehabilitasi kedudukan Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dengan putusan tersebut, Saliman pada prinsipnya memperoleh kembali kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai kepala desa sebagaimana sebelum diterbitkannya keputusan pemberhentian yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat sebesar Rp376.500.
Berawal dari Demonstrasi dan Surat Pengunduran Diri
Perkara ini bermula setelah muncul aksi warga yang mempersoalkan kepemimpinan Saliman. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Saliman sempat menandatangani surat pengunduran diri di tengah tekanan massa.
Saliman sebelumnya menyatakan bahwa surat tersebut ditandatangani dalam kondisi tertekan dan adanya tuduhan terkait dugaan penyimpangan dana desa senilai Rp700 juta.
Namun, pada 23 Februari 2026, Saliman secara resmi mencabut kembali surat pengunduran dirinya.
Fakta mengenai pencabutan surat tersebut juga terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Persoalan kemudian berlanjut setelah Bupati Merangin menerbitkan SK pemberhentian Saliman pada 26 Februari 2026, hanya beberapa hari setelah surat pengunduran dirinya dicabut.
Belakangan, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Merangin menyatakan tuduhan korupsi senilai Rp700 juta tersebut tidak terbukti.
DPRD Sempat Minta Pemberhentian Ditunda
Sebelum SK pemberhentian diterbitkan, DPRD Merangin juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 Februari 2026.
Dalam RDP tersebut, DPRD meminta agar proses pemberhentian Saliman ditunda sampai proses pemeriksaan atau audit Inspektorat selesai.
Namun, dua hari kemudian, Bupati Merangin menerbitkan SK pemberhentian yang kemudian menjadi objek gugatan di PTUN Jambi.
Dalam persidangan sebelumnya, proses cepat penerbitan SK tersebut juga sempat menjadi sorotan majelis hakim.
Dugaan Pencatutan Nama Kapolsek
Perkara ini juga sempat diwarnai dugaan pencatutan nama aparat kepolisian.
Salah seorang yang disebut berinisial MD diduga mencatut nama Kapolsek Bangko untuk mengklaim adanya dukungan kepolisian terhadap aksi pencopotan Saliman.
Klaim tersebut kemudian dibantah oleh Kapolsek Bangko.
Namun, terkait dugaan tersebut, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh langkah hukum apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan atau tuduhan yang tidak benar.
Fahmi: Jangan Jadi Preseden Buruk
Selama proses hukum berjalan, Ahmad Fahmi turut mengawal perkara Saliman. Politikus yang sebelumnya merupakan anggota Polri berpangkat Bripka itu juga memberikan keterangan dalam persidangan.
Fahmi menilai persoalan pemberhentian kepala desa harus menjadi pelajaran penting bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Merangin.
“Jika masalah seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam pemerintahan—menggulingkan kepemimpinan yang sah tanpa kesalahan, hanya bermodalkan provokasi sesat dan fitnah,” ujar Fahmi.
Menurutnya, putusan PTUN harus menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintahan agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan administratif, terutama keputusan yang berdampak langsung terhadap hak dan kedudukan seseorang.
