Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Rantau Utara, Dua Pelaku Diringkus

1784355603281.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di bawah kepemimpinan Kanit 1 Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting, petugas berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Rantau Utara pada Kamis sore, 16 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni Riki Zulpriansyah Harahap alias Kiki (33), warga Gang Cempaka, Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirondorung, serta Gunawan (55), warga Jalan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam membersihkan wilayah Labuhanbatu dari jeratan narkoba. Sabtu (18/07/2026).

“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penyelamatan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba adalah harga mati. Kami juga sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan bekerja sama dengan menginformasikan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Hardiyanto tegas.

Kanit 1 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, membeberkan secara detail jalannya operasi penangkapan tersebut. Penindakan ini bermula dari laporan berharga yang diterima timnya dari warga sekitar pukul 16.00 WIB.

“Awalnya kami menerima informasi bahwa sebuah rumah di Gang Cempaka sering dijadikan tempat peredaran dan penyimpanan sabu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi,” kata IPDA Sastrawan Ginting.

Tepat pukul 17.00 WIB, tim yang beranggotakan IPDA Sastrawan Ginting bersama Bripka Syahputra, S.H., Brigadir H. Chandra Srg, dan Brigadir Robi Rizki Arsal, S.H., mencurigai gerak-gerik seorang pria di dalam rumah tersebut. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Riki Zulpriansyah Harahap alias Kiki.

Saat kamar di dalam rumah tersebut digeledah, petugas menemukan barang bukti yang cukup krusial di atas meja, di antaranya:
– 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto.
– 1 bungkus plastik transparan yang berisi plastik klip kecil kosong.
– 1 buah timbangan elektronik.
– 1 buah skop kecil yang dimodifikasi dari sedotan/pipet.
– Uang tunai sebesar Rp 240.000,- yang diakui sebagai uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Tidak berhenti di situ, petugas langsung menginterogasi Riki di tempat kejadian. Dari pengakuannya, sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria bernama Gunawan yang berdomisili di Jalan Pendoan.

“Mendengar pengakuan tersebut, kami langsung melakukan pengembangan cepat ke Lingkungan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat. Di sana, kami berhasil membekuk saudara Gunawan saat sedang berada di sebuah pondok,” tambah IPDA Sastrawan.

Dari tangan Gunawan, petugas menyita uang tunai senilai Rp 50.000,-. Saat diinterogasi, pria paruh baya ini mengakui bahwa uang tersebut adalah upah atau komisi yang diterimanya dari seseorang berinisial ALDO (warga Jalan Pendoan) karena telah membantu mengambilkan sabu pesanan tersebut.

Petugas sempat melakukan pengejaran ke kediaman ALDO, namun target operasi tersebut diduga telah mengendus kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri. Saat ini, nama ALDO telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Labuhanbatu.

Guna pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan yang lebih luas, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Labuhanbatu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun. (OC)

scroll to top