PTUN Jambi Sidangkan Gugatan Kades Sungai Kapas, Kesaksian Kabag Ops Merangin dan Saliman Bertolak Belakang

1002025571.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)– Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Sungai Kapas, Saliman, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi pada Kamis (2/7/2026) berlangsung memanas.

Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Ferdinan hadir langsung di persidangan untuk menepis tudingan miring yang mengarah kepadanya. Di hadapan majelis hakim, Edi membantah keras telah mengintervensi Saliman agar mundur permanen dari jabatannya.

Edi membeberkan kronologi versi kepolisian saat mengamankan demonstrasi warga di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, pada 17 Februari 2026 lalu. Menurutnya, ia turun ke lapangan atas perintah Kapolres Merangin untuk meredam situasi yang mulai genting agar tidak berakhir anarkis.

Ia tak menampik adanya pertemuan terbatas di ruang kerja kades yang dihadiri dirinya, bersama seorang anggota Satreskrim bernama Bambang, dan Kades Saliman.

Namun, Edi menegaskan tidak ada intimidasi dalam ruangan tersebut.

“Kami bertiga hanya membahas hasil diskusi dengan masyarakat, yaitu opsi pemberhentian sementara. Secara administrasi, hal itu memungkinkan berdasarkan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke camat,” ujar Edi di persidangan.

Ketegangan baru mencair setelah Sekdes Sungai Kapas, Aji Taufik, ikut masuk ke ruangan. Menurut Edi, dalam pertemuan berempat itulah sang sekdes yang justru menyarankan agar Saliman mundur. “Diduga, saran dari sekdes itulah yang membuat Kades akhirnya memutuskan mundur,” tambah Edi.

Keterangan Kabag Ops ini seketika mementahkan kesaksian sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya.

Dalam sidang terdahulu,saksi menyebut adanya dugaan tekanan kuat dari aparat yang memaksa Saliman menandatangani surat pengunduran diri di tengah kepungan demonstran. Saat itu, warga mendesak Saliman mundur atas tuduhan korupsi dana desa sebesar Rp 700 juta.

Sayangnya, AKP Edi Ferdinan memilih aksi tutup mulut usai persidangan.

Saat dikerumuni awak media untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut, perwira tiga balok di pundak tersebut enggan berkomentar. Ia bergegas menghindari wartawan, masuk ke dalam mobilnya, dan langsung meninggalkan area PTUN Jambi.

Di sisi lain, Saliman meradang mendengar kesaksian Kabag Ops. Ia menyebut banyak poin dalam kesaksian Edi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Saliman mengungkapkan, jika situasi intimidasi di dalam ruangan itu dibuka secara transparan, publik akan tahu betapa besarnya tekanan yang ia terima hingga terpaksa menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan warga.

“Saro (susah, Red) pak kades kalau tidak mundur. Saro anak bini. Itu (tuduhan korupsi) sudah nampak penyelewengan dana,” cetus Saliman dengan nada kecewa.

Pasca-kasus ini viral di media sosial, Saliman mengaku sempat didatangi oleh pihak Propam. Tak main-main, melalui kuasa hukumnya, Saliman kini tengah berkoordinasi untuk membawa kasus dugaan intimidasi oknum aparat ini ke Mabes Polri.

Kasus ini bergulir ke PTUN setelah Bupati Merangin secara mengejutkan mengeluarkan SK Pemberhentian Saliman sebagai Kades Sungai Kapas pada 26 Februari 2026. Keputusan tersebut dinilai janggal dan tergesa-gesa. Sebab, hanya berselang enam hari sebelumnya—tepatnya 23 Februari—Saliman telah resmi mencabut surat pengunduran dirinya dan melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polres Merangin.

Langkah sepihak sang bupati juga menabrak rekomendasi DPRD Merangin. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, legislatif telah mengingatkan bupati agar menunda pemberhentian hingga Inspektorat selesai melakukan audit investigasi. DPRD menegaskan SK pemberhentian baru bisa diproses jika Saliman terbukti menyelewengkan dana Rp 700 juta.

Ironisnya, hasil audit resmi Inspektorat yang keluar belakangan justru menyatakan bahwa Saliman tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang dituduhkan warga. Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim PTUN Jambi untuk menguji keabsahan SK pencopotan sang kades. (Red)

scroll to top