Agus Zega Dukung Penuh Polri Ungkap Fakta Kasus Meninggalnya Siswi SMK Alasa Talumuzoi, Imbau Warga Hentikan Tuduhan di Medsos

IMG-20260626-WA0020-2.jpg

Riau – BenuaNews.com | 28 Juni 2026 – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Riau BenuaNews.com, Agus Zega, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara dan Polres Nias, yang tengah menangani penyelidikan atas meninggalnya siswi SMK Alasa Talumuzoi berinisial AJZ (17), yang saat ini menjadi perhatian masyarakat luas.

Menurut Agus Zega, Polri perlu diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti sehingga fakta serta penyebab meninggalnya korban dapat terungkap secara jelas.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara dan Polres Nias yang terus bekerja menangani kasus ini. Kami berharap fakta dan penyebab meninggalnya adik kita AJZ dapat segera terungkap melalui proses penyelidikan sehingga keluarga memperoleh kejelasan dan masyarakat tetap tenang dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Agus Zega.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

“Rasa sedih keluarga tentu sangat kita pahami. Namun mari kita percayakan proses hukum kepada kepolisian. Yang perlu kita lakukan adalah mengawal agar penanganan perkara berjalan maksimal, bukan mendahului hasil penyelidikan dengan menyimpulkan sendiri siapa pelakunya,” katanya.

Agus Zega turut menyoroti maraknya unggahan di media sosial yang menampilkan foto seseorang disertai tuduhan sebagai pelaku, padahal hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyebaran tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana. Ketentuan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 433. Sementara itu, penyebaran melalui media elektronik dapat dikenai Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat tuduhan yang tidak berdasar, tentu memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Agus Zega berharap Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, dapat turut memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam membantu pengungkapan perkara tersebut, termasuk mengajak masyarakat yang memiliki informasi agar menyampaikannya langsung kepada penyidik.

“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Nias Utara ikut mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap perkara ini. Bila ada masyarakat yang memiliki informasi penting, sampaikan kepada penyidik, bukan menyebarkan dugaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya melalui media sosial,” ujarnya.

Agus Zega juga memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Nias agar terus bekerja maksimal hingga fakta dan penyebab meninggalnya AJZ dapat diungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan pernyataan yang telah dipublikasikan, Penjabat Kepala Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Etinudi Hulu, melalui kuasa hukumnya, Syukur Kasieli Hulu, membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya, Etinudi Hulu menyebut tuduhan tersebut merupakan fitnah yang merugikan nama baik, kehormatan, profesi, keluarga, dan kedudukan hukumnya. Ia juga menyatakan mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Agus Zega mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menghakimi siapa pun sebelum proses penyelidikan selesai dan terdapat penetapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung Polri dalam mengungkap fakta yang sebenarnya serta tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi atau tuduhan yang belum terverifikasi.

Hak Jawab Redaksi: Redaksi BenuaNews.com memberikan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat keberatan, klarifikasi, atau tanggapan, redaksi membuka ruang untuk penyampaian hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap hak jawab yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk komitmen Redaksi BenuaNews.com dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, independen, dan bertanggung jawab.

Tim.

scroll to top