Masyarakat Sampaikan Bukti Baru,Terkait Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen,

Screenshot_2026-06-23-08-01-10-956_com.facebook.katana.png
Payakumbuh,-Benuanews.com .Polres Payakumbuh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bakal segera menindaklanjuti laporan dugaan Pemalsuan tandatangan dan ranji di Jorong Tabiang Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota yang sebelumnya berdampak terhadap eksekusi lahan perumahan dan pertanian di daerah itu karena gugatan dari masyarakat setempat.
Langkah tindaklanjut dari laporan tersebut karena pihak pelapor memberikan bukti baru dalam laporan yang sebelumnya dilaporkan tahun 2025.
” Iya, sebelumnya kami (Satreskrim) memang telah menerima laporan dari masyarakat, kemudian telah kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sampai saat ini masih terus kami lakukan penyelidikan,”ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar, Senin 22 Juni 2026 di Mapolres Payakumbuh.
Kasat Reskrim juga menambahkan, dari hasil pertemuan yang dilakukan bersama Niniak mamak dan masyarakat di Nagari Sungai Kamuyang yang digelar di Mapolres Payakumbuh, Senin 22 Juni 2026, pelapor dan masyarakat menyampaikan bukti baru.
” Dalam pertemuan tadi, pelapor dan masyarakat menyampaikan bukti baru terkait laporan dugaan pemalsuan yang dilaporkan. Sampai saat ini sejak pelaporan, tidak ada kendala, namun kita butuh bukti baru. Laporan terus kita proses.”tutupnya.
Sementara perwakilan masyarakat, Yakubis, didampingi Hd. dt. Paduko Rajo mengatakan bahwa mereka mendatangi Mapolres untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan tandatangan dan ranji yang sebelumnya dilaporkan ke Mapolres Payakumbuh.
” Kedatangan kami hari ini ke Mapolres terkait eksekusi yang dilakukan beberapa hari lalu, kami sebagai pemangku adat tidak menerima, menolak. Kasus-kasus seperti ini menurut adat, dt. Panduko Sanjato yang telah punah itu, hidup kembali oleh pihak yang menang eksekusi,”ucapnya.
Hd. dt. Paduko Rajo juga mempertanyakan orang yang telah meninggal dunia bisa hidup kembali, sehingga pihak yang menang eksekusi (penggugat) bisa memiliki bukti-bukti.
” Kok bisa orang mati (meninggal) hidup kembali, sehingga ada bukti-bukti padanya (pemenang gugatan), sudah ditemukan pemalsuan, kami dapatkan fotocopy nya, kami tidak dilibatkan selalu pemangku adat dalam hukum positif, makanya kami harapkan kami diakui dalam pengadilan,”tambahnya.
Ia juga mengatakan, jika Pihak Kepolisian bekerja sesuai laporan,  eksekusi tidak akan terjadi.
” Kalau seandainya memang Polisi, sebelum eksekusi bekerja sesuai laporan kami, tidak akan terjadi eksekusi ini. Kita minta waktu satu Minggu pihak kepolisian untuk menyelesaikan ini.”tutupnya. (lili)
scroll to top