Oknum Anggota DPRD Sumut Inisial ER Diduga Dugem Sampai Pagi, Terseret Isu Ekstasi

AddText_06-22-12.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com — Jagat publik Sumatera Utara dihebohkan dengan dugaan skandal yang menyeret nama salah satu anggota legislatif tingkat provinsi. Inisial ER Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2024–2029, mendadak jadi sorotan hangat setelah diduga kedapatan menghabiskan waktu di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) hingga pagi buta.

Tak sekadar dugem, legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sumut ini juga diduga mengonsumsi zat terlarang. Tindakan ini dinilai mencoreng marwah institusi dewan dan menabrak berbagai aturan, mulai dari Kode Etik DPRD, Tata Tertib, Peraturan Daerah, hingga Undang-Undang Penyelenggara Negara.

Berdasarkan data yang dihimpun dari rekaman Vidio dan foto kesaksian pengunjung di lapangan, aksi dugem ini terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026. ER kedapatan masuk ke Sebuah Ktv di kawasan Jalan Baru sejak pukul 02.30 WIB dini hari, dan baru keluar dari lokasi pada pukul 10.25 WIB pagi.

Untuk mengelabui perhatian, ER tampil kasual dengan mengenakan kaos hitam, topi hitam, dan masker penutup wajah. Namun, gerak-geriknya saat melakukan pembayaran bill paket room terekam jelas oleh kamera sebelum akhirnya ia meninggalkan lokasi bersama rekan-rekannya. Sumber di lapangan menyebutkan, ER memang kerap mendatangi THM di Jalan Baru tersebut dengan mengendarai mobil Ford hitam miliknya.

Yang membuat isu ini kian memanas adalah sosok yang menemani sang anggota dewan. ER diketahui datang bersama dua rekan pria dan seorang wanita cantik LC berinisial NC alias Alea, bukan nama asing di dunia malam lokal.

Lebih mengejutkan lagi, sumber yang juga berada di lokasi malam itu membeberkan bahwa oknum wakil rakyat tersebut diduga mengonsumsi pil ekstasi serta menggunakan Pod getar yang diisi dengan cairan etomidate (sejenis obat anestesi yang kerap disalahgunakan secara ilegal).

Sebagai pejabat publik yang baru dilantik untuk periode 2024–2029, perilaku ER dinilai sangat tidak terpuji dan melanggar sumpah jabatan. Ia diduga kuat melanggar kewajiban moral untuk menjaga martabat dan kredibilitas lembaga DPRD Sumut.

Hingga berita ini diturunkan tim media masih berupaya konfirmasi pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut maupun struktural Fraksi Partai Gerindra, memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran berat anggotanya tersebut.

Publik kini menunggu tindakan tegas dari partai dan kehormatan dewan atas perilaku kadernya yang mencoreng nama baik institusi legislatif. (*)

scroll to top