JAMBI(Benuanews.com)-Ditreskrimsus Polda Jambi lakukan perkembangan penanganan kasus SR yang sejak Februari pada tahun 2021 lalu.
Saat ini pihaknya berhasil amankan pelaku R yang berdomisili di Jember. Pelaku saat ini di tahan di rutan Mapolda Jambi.
“Pelaku ini berperan sebagai perantara awal membuka rekening yang ada di Indonesia di salah satu bank yang ada di Indonesia yang digunakan sebagai penampung dari modal atau dana yang ditransfer oleh korban,”kata Dirreskrimsus Polda Jambi Sigit, Jumat (19/03/2021).
Skema permainan uang yang dikelola sedemikian rupa sehingga, memberikan keuntungan yang tidak wajar kepada korban dan merupakan daya tarik pada korban.
“Dari segala potensi itu tergantung terhadap perekrutan kelompok atau anggota baru sepanjang masih ada kelompok atau anggota yang di rekrut maka, ini bisa berjalan seperti gali lobang tutup lobang,”katanya.
Korban SR sebanyak 385 orang, sebagian besar berada di Provinsi Jambi dan selebihnya berada di luar Provinsi Jambi.
“Kerugian dari seluruh korban ini kurang lebih mencapai 2,1 Miliar. Dengan barang bukti Kartu SIM Card, Kartu Perdana, Buku Tabungan ATM dan uang hasil dari keuntungan yang di dapatkan oleh pelaku,”ungkapnya.
Sejumlah barang bukti kejahatan dan uang uang tunai sebesar RP.39.847.000,- (TIGA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU RUPIAH) telah diamankan dan disita untuk menjadi barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal 45 A ayat (1) undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi Elektronik,Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 Tentang perbankan
Pasal 105 undang -undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,pasal 3, 4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun denda Rp.5 Milyar.
(Eko)