SIAK – BenuaNews.com – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pemantauan kegiatan kontrol sosial pada 10 Juni 2026 di SPBU 13.286.633 Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, terpantau kendaraan yang diduga milik perusahaan melakukan pengisian solar bersubsidi.
Dari pengamatan di lapangan, kendaraan tersebut terlihat mengisi solar subsidi tanpa membawa muatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi yang pada prinsipnya ditujukan bagi kelompok pengguna yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Seorang petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pernah menghadapi situasi serupa.
“Ketika kami mencoba menolak, sopir dan kernet keberatan. Kendaraan itu memiliki barcode yang bisa digunakan untuk membeli BBM subsidi. Kami hanya menjalankan tugas sebagai pekerja di lapangan,” ujarnya.
Pernyataan ini memunculkan perlunya evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan sistem barcode dalam transaksi BBM subsidi, agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran.
Sebagaimana diketahui, BBM subsidi adalah program bantuan pemerintah untuk masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait melalui proses pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti yang sah.
Masyarakat berharap pihak berwenang memeriksa rekaman CCTV SPBU pada waktu kejadian untuk mendapatkan gambaran yang objektif, sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan hak pengguna subsidi. Selain itu, pengelola SPBU diminta memperketat pengawasan internal agar penyaluran solar subsidi berjalan sesuai peraturan.
Media ini telah berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU 13.286.633 Kerinci Kanan untuk memperoleh konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak yang tersedia belum dapat dihubungi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ruang seluas-luasnya disediakan bagi pihak pengelola SPBU, pihak perusahaan terkait, maupun instansi berwenang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan ini.
BenuaNews.com/Tim.
