Bisnis Narkoba ‘Pane’ Tetap Eksis di Tiga Lokasi, Kapolsek Torgamba Bungkam

AddText_05-20-03-1.jpg

LABUHANBATU SELATAN | Benuanews.com – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Torgamba kembali dipertanyakan. Meski telah menjadi sorotan publik dan diberitaan secara luas, aktivitas dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dilaporkan masih melenggang bebas tanpa hambatan berarti.

Lambatnya respons aparat penegak hukum ini memicu gelombang desakan yang semakin kuat dari masyarakat setempat. Warga menuntut Polsek Torgamba segera melakukan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar retorika.

Sosok pria berinisial RS alias Pane, yang santer disebut-sebut sebagai pengendali utama bisnis haram di wilayah tersebut, hingga kini dilaporkan belum tersentuh hukum. Kenyataan ini membuat warga heran sekaligus kecewa, mengingat lokasi aktivitas ilegal tersebut sebenarnya sudah dipetakan dengan sangat jelas.

Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan swadaya dari masyarakat, ada tiga titik krusial di Kecamatan Torgamba yang sampai hari ini masih menjadi basis perputaran barang haram tersebut:
1. Kawasan Simpang Asahan / Simpang SMA (Desa Aek Batu, Cikampak).
2. Kawasan Jalan Lintas Sumatera–Riau (Jalinsum Asam Jawa / Dusun Aek Batu Timur).
3. Kawasan Simpang Melano (Dusun Melano, Desa Aek Batu).

Keberanian terduga pelaku yang tetap beroperasi, Pasca-pemberitaan media massa memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Warga menilai, pembiaran ini seolah memberikan ruang karpet merah bagi para pelaku untuk terus merusak masa depan generasi muda di Torgamba.

“Kami heran, beritanya sudah keluar, semua orang sudah tahu, tapi kok si Pane ini masih bebas beroperasi? Seperti tidak ada takutnya sama hukum. Kami sebagai orang tua setiap hari was-was,” ketus seorang tokoh pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media. (28/5)

Ia menegaskan bahwa masyarakat hari ini sudah jenuh dengan sekadar imbauan. Mereka butuh tindakan konkret: tangkap bandar dan pengendalinya.

Untuk menjaga keberimbangan berita (cover both sides), tim media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H.

Pesan konfirmasi tersebut dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp Kamis (28/5) pada pukul 14.30 WIB, mempertanyakan komitmen pemberantasan narkoba serta menanyakan langkah konkret kepolisian terkait keluhan masyarakat yang kian memuncak.

Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini naik, AKP Sunipan Gurusinga memilih bungkam seribu bahasa. Pesan konfirmasi yang dikirimkan terlihat hanya masuk (tercentang dua) tanpa ada respons ataupun pernyataan resmi.

Sikap diam dari otoritas kepolisian setempat ini justru memperlebar ruang skeptisisme publik. Warga kini berharap mendesak agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atau Polres Labuhanbatu Selatan segera turun tangan mengambil alih penindakan, demi memutus rantai peredaran narkoba yang kian meresahkan di Torgamba. (*)

scroll to top