JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang pria berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, diamankan dalam operasi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 2,65 gram, serta 22 butir pil ekstasi dengan rincian 6 butir merek granat warna hijau, 6 butir merek Maybank warna pink, 5 butir merek Maybank warna kuning, dan 5 butir merek Kenzo warna kuning.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu dompet warna cokelat dan satu unit handphone iPhone warna navy.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (10/5/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III, RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin dini hari (11/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di lokasi,” ujar Iptu Edy.
Dalam penggeledahan, petugas pertama kali menemukan satu paket klip bening berisi sabu di lantai ruang makan. Penggeledahan lanjutan kemudian menemukan 10 paket sabu lainnya serta 22 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam dompet warna cokelat di dalam kap sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia menyebut narkotika tersebut merupakan sisa dari pembelian sebelumnya, yakni sabu seharga Rp2,3 juta dan 50 butir ekstasi seharga Rp8,2 juta yang diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi akan dilakukan uji laboratorium,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.